Badan Keahliah DPR Kaji Ulang UU Zakat

Badan Keahliah DPR Kaji Ulang UU Zakat

RAKYATCIREBON.ID – Badan Keahlian DPR RI kembali menggandeng IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam perubahan Undang-undang (UU) 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam itu terlihat dari Forum Group Discusion yang digelar Kamis (8/10) di kampus setempat.

Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg yang juga narasumber dalam FGD itu menjelaskan zakat menjadi amaliah utama bagi umat Islam. Selain membayar zakat sebagai bentuk kewajiban seorang muslim juga perlu diatur tata cara  menyalurannya kepada penerima.

UU Pengelolaan Zakat harus mendukung terciptanya iklim zakat yang produktif. Yakni tak cuma fokus pada perolehan, juga pemanfaatan sebagai basis penguatan ekonomi keumatan. Oleh karena itu, pihaknya terbuka untuk mengkaji lebih rinci terkait perubahan UU Pengelolaan Zakat.

“Zakat memiliki nilai sosial dan misi kemanusiaan yang wajib kita laksanakan bagi muslim yang berkecukupan,” ujar Sumanta dalam FGD tersebut.

Sederet masukan disampaikan  akademisi IAIN Cirebon. Salah satunya Dr H Edy Setyawan LC MA. Menurut Edy, ada sejumlah pasal yang harus ditinjau ulang dalam UU Pengelolaan Zakat. Yakni pasal 5, 6 dan 7.

“Untuk pasal 5, 6, dan 7 ada masukan perlu diperjelas tentangt posisi siapa operator? Siapa regulator? Dan siapa pengawas? Jangan sapa Baznas itu overlapping. Nanti akan memunculkan kecemburuan pada LAZ (Lemaga Amil Zakat),” ucap Edy.

Menurutnya, Baznas sebagai badan khusus yang ditunjuk pemerintah urusan zakat mengambil peran yang sama dengan LAZ. Harusnya, kata Edy, Baznas diberi cenderung ke regulator. Bukan teknis pengumpulan zakat.

“Di pasal 7 tambahkan fungsi Baznas  sebagai kordintor dalam hal pengawasan, evalusai dan audit serta imbauan arah  kerja LAZ. Ketimbang Baznas  itu hanya sama fungsinya dengan LAZ maka perlu ditingkatkan,” tukas dia. (wan)

Sumber: