Sengketa Lahan Pasar, Dua Kali Mengadu Warga Tunggu Sikap Tegas DPRD Majalengka

Sengketa Lahan Pasar, Dua Kali Mengadu Warga Tunggu Sikap Tegas DPRD Majalengka

RAKYATCIREBON.ID-Hingga Oktober 2020, status lahan pasar Jatitujuh belum ada kejelasan. Pemkab Majalengka dengan desa Jatitujuh masih saling klaim kepemilikan lahan tersebut.

Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, sejak audiensi dengan komisi I dan II DPRD Majalengka hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Audiensi tersebut, kata Surya, digelar pada 18 September 2020. Namun, hingga kini berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak desa Jatitujuh dan desa Panjalin Kidul belum ada tanda-tanda pemkab akan mengembalikan pasar desa Jatitujuh dan pasar desa Panjalin Kidul.

\"Padahal, berdasarkan pasal 53 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 jika Pemda tidak melakukan tindakan/Keputusan berarti menyetujui dan Pemerintah Desa/Masyarakat Desa dapat mengajukan Penetapan kepada Pengadilan,\" ujar Surya kepada Rakyat Cirebon, Selasa (6/10).

Sementara pengadilan, kata Surya, dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja wajib memutuskan. Serta pemerintah daerah paling lama lima hari kerja setelah putusan diterima wajib melaksanakannya itu dari sisi norma.

Hanya dari sisi pentaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukan buruknya sikap Pemerintah Daerah terhadap ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “Bisa dikatakan melanggar konstitusi dalam arti luas,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan surat Dirjen Bina PMD an Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub Gubernur Jabar sifatnya final dan executorial sebagai implementasi dari konstitusi dalam arti luas.

“Jadi, harus segera dipatuhi. (Pemda, red) tidak perlu melakukan upaya-upaya politis untuk meredam tuntutan masyarakat. Karena masalah ini bukan masalah politik. Namun, masalah benar dan salah,” tegas Surya.

Oleh karena itu penyelesaiannya tidak ada pilihan lain kecuali segera serahkan kedua pasar desa tersebut kepada desa Jatitujuh dan Panjalin sebagai bentuk ketaatan terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 

\"Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD an. Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub. Gubernur Jabar sifatnya final dan executorial. Jadi, harus segera dipatuhi dan tidak perlu dilakukan dengan cara-cara politis. Karena hal ini menyangkut sikap perilaku ajeg dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,\" ujarnya.

Pihaknya juga masih belum tahu sikap DPRD dalam hal ini Komisi I dan II. Apakah sudah menyampaikan nota komisi sebagai instrumen pengawasan atau belum.

Hanya masyarakat sudah memahami betul mengenai eksistensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Sehingga masyarakat tidak perlu banyak berharap yang penting rakyat harus belajar tahu diri dan belajar menghormati tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur pemerintahan Daerah. 

\"Kami yakin pak bupati sangat memahami ketentuan pasal 76 ayat (5) Uu nomor 6 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Permendagri nomor 42 Tahun 2017 merupakan Implementasi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat yang direspon oleh akal sehat dan kemajuan berpikir pemerintah yang diimplementasikan dalam bentuk regulasi untuk kemaslahatan masyarakat desa,\" ungkapnya.

Sumber: