Pembentukan Struktur Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon 2020-2025 Illegal

Pembentukan Struktur Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon 2020-2025 Illegal

RAKYATCIREBON.ID-Pembentukan struktur Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025 dinilai illegal dan cacat hukum. Pasalnya, dalam perjalanan tidak melalui mekanisme yang benar. 

Ditambah, masa bakti DP periode 2015-2020 belum berakhir. Masih ada waktu hingga 23 November 2020. Namun, belakangan muncul, adanya pembentukan kepengurusan DP baru. 

Hal itu menyulut emosi pengurus. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua III DP periode 2015-2020, Drs Makmud Mansyur MPd. Pihaknya kaget, sebagai pengurus pun tidak dilibatkan. Tak ada pemberitahuan. 

“Sebagai pengurus DP 2015-2020, saya kaget. Belum berakhir masa jabatan kami, sudah ada pergantian. Tiba-tiba ada pemilihan, tanpa ada mekanisme pemilihan yg benar,” ucapnya kepada Rakyat Cirebon, Minggu (3/10).

Karena tidak melalui mekanisme AD/ART yang mengharuskan adanya Musyawarah Daerah (Musda), atau mekanisme aturan yang diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Menurutnya ada aturannya dalam pembentukan dewan pendidikan. Diatur berdasarkan SK menteri nomor 044 tahun 2002. Atau PP nomor 17 tahun 2010. Atau di Perda Pendidikan nomor 10 tahun 2013. 

“Tapi ini tiba-tiba ada pemilihan. Tanpa melibatkan unsur pengurus lain. Dikira cuma saya, yang lain pun ternyata sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan,” kesalnya.

Pihaknya mengharapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) mencermati kembali, dan mengulang sesuai dengan proses ketentuan yang benar. Kalau mau diserahkan ke Pemda, kata dia, berarti Pemda harus membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Kemudian mengumumkannya, siapa yg berminat untuk mencalonkan di DP. 

“Setelah itu dijaringlah sebanyak 22 orang untuk ditetapkan menjadi 11 orang. Itu mekanisme yang benar. Jangan serampangan. Ini lembaga resmi. Yang payung hukumnya jelas. Menggunakan anggaran Negara,” terangnya. 

Atas dasar itu, ia pun menilai kepengurusan DP yang baru dibentuk tidak sah dan ilegal. Tidak menggunakan ketentuan yang benar. “Kalau nanti, bupati sampai mengesahkannya, kita serahkan kepada masyarakat. Jangan salahkan kalau ada yang menggugatnya ke PTUN. Cacat hukum. Periode kita belum habis sampe 23 November 2020,” tegasnya.

Mahmud juga menyoroti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon. Menurutnya Disdik jangan seenaknya. Membentuk panitia asal saja. “Jangan melihat karena unsur kedekatan,” tuturnya.

Hal serupa diakui Perwailan Komite wilayah Timur, H Sadirin. Pihaknya pun mengaku kaget. Sudah ada pergantian kepengurusan baru. Harusnya, ada informasi. Ada komunikasi dari DP dengan Komite sekolah. Karena, anggota DP adalah Komite Sekolah.  

“Ternyata jangankan untuk kami di komite, buat sesama pengurusnya saja tidak ada pemberitahuan. Ada apa ini,” kata dia.

Pihaknya mengharapkan, agar diselesaikan segera. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Ketika dibiarkan, visinya sudah berbeda. Tidak lagi untuk mencerdaskan anak bangsa. Melainkan perebutan kekuasaan.  

“Selesaikan dulu lah secara baik-baik. Mekanismenya ditempuh. Kemudian kedepannya, jalin komunikasi dengan komite. Pembinaannya jalan, pertemuan antara komite dengan komite se Kabupaten Cirebon, mengenalkan DP ke komite. Biar tau, bahwa komite ini ada org tuanya. Jangan liar,” pungkasnya. (zen)

Sumber: