Pesantren Terimbas Covid-19, Kemenag Gelontorkan Biaya Operasional dan Begini Cara Pencairannya

Pesantren Terimbas Covid-19, Kemenag Gelontorkan Biaya Operasional dan Begini Cara Pencairannya

RAKYATCIREBON.ID-Sejumlah pondok pesantren menjadi klaster baru sebaran Covid-19. Teranyar, menimpa Pondok Pesantren Husnul Khotimah (HK) Kabupaten Kuningan. Di pesantren itu, lebih dari 100 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Terdiri dari para santri, pegawai, dan tenaga pengajar.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag DR Waryono MAg mengatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Menteri Agama Fachrur Razi meminta seluruh pesantren terapkan protokol kesehatan Covid-19. “Salah satunya harus ada Gugus Tugas di pesantren,” ungkap Waryono kepada Rakyat Cirebon saat kunjungan kerja di Kota Cirebon pekan lalu.

Gugus Tugas inilah yang berperan aktif minimalisasi sebaran Covid-19. Walau demikian, Waryono mengaku kecolongan. Lantaran masih ada saja pesantren yang terimbas Covid-19. “Gugus Tugas di pesantren inilah  yang menjaga pesantren agar meminimalisir dampak Covid-19. Meskipun saya tahu ada beberapa pesantren yang terkena,” ujar dia.

Menurut Waryono, cepatnya sebaran Covid-19 di lingkungan pesantren salah satunya dipicu banyaknya aktivitas berkerumun. Apalagi, kata dia, saat ini sebagian besar pondok pesantren menggelar pembelajaran tatap muka. “Pesantren itu hampir mayoritas sudah tatap muka. Kecuali ada beberapa yang secara infrastruktur nggak memadai. Itu yang kemudian ada pembelajaran daring,” tambah Waryono.

Melihat risiko sebaran Covid-19 di lingkungan pesantren, Direktorat PD Pontren lakukan sejumlah upaya. Melalui rapat khusus penanggulangan Covid-19 di pesantren, pihak direktorat menggelontorkan Biaya Operasional Pesantren (BOP) untuk pesantren yang terimbas Covid-19.

Bantuan yang bisa diterima Rp50 juta untuk pesantren besar dengan jumlah santri di atas 1.500. Rp40 juta untuk pesantren sedang dengan jumlah santri  500 sampai 1.499. Dan Rp25 juta untuk pesantren kecil dengan jumlah santri kurang dari 500. “Dana ini bisa untuk beli masker, hand sanitizer, atau untuk wastafel,” jelasnya.

Dana BOP bisa dicairkan dengan sejumlah syarat. Yakni melampirkan fotokopi SK pengurus lembaga, NSPP atau izin operasional lembaga, NPWP lembaga, materai Rp6 ribu sebanyak 3 lembar, dan membawa stempel pesantren. Meski demikian, Waryono  tetap meminta pemda berperan aktif dalam mencegah sebaran Covid-19 khususnya di lingkungan pesantren.

“Dan Alhamdulillah saya cukup apresiasi kepada pemda. Karena kalau (Covid-19) ditangani pesantren sendiri kayaknya juga tidak mampu. Jadi pemda kabupaten dan kota, provinsi, puskesmas, dinas kesehatan. Semua itu membantu pesantren,” pungkasnya. (wan)

Sumber: