Lebih Dari Satu Kali, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Cirebon Resmi Ditetapkan Tersangka

Lebih Dari Satu Kali, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Cirebon Resmi Ditetapkan Tersangka

PENANGKAPAN. Pelaku Pelecehan di Rumah Sakit di Cirebon akhirnya Ditangkap oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Seorang perawat berinisial DS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur di salah satu rumah sakit di CIREBON. Korban inisial S (16) mengalami pelecehan hingga tiga kali dalam rentang waktu Desember 2024 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk hasil visum, dokumen mediasi, dan jadwal piket tersangka saat kejadian. 

“Proses ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Menurut keterangan korban dan hasil pemeriksaan, Eko menjelaskan, peristiwa terjadi pertama kali pada 23 Desember malam, lalu berlanjut hingga 25 Desember. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengganti infus saat kondisi ruang rawat korban sedang sepi dan tidak ditunggui keluarga. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta berbagai dokumen pendukung, telah disita oleh pihak kepolisian.

"Jadi dari hasil pemeriksaan dan juga laporan, korban ini disetubuhi sebanyak 3 kali, di rumah sakit dalam waktu yang berbeda. Untuk pertama kali dilakukan pada saat tanggal 23 malam hari, kemudian berlanjut ya sampai dengan besoknya tanggal 25. Sehingga untuk modusnya ini pelaku ini mengganti inpus, karena memang situasi pada saat itu juga perubahan ini tidak ditunggui oleh keluarga, Yang melihat situasi juga sepi sehingga ada kesempatan untuk melakukan hal demikian," katanya.

Ironisnya, berdasarkan pendalaman kasus oleh Kepolisian, Eko mengungkapkan, DS ternyata juga pernah diduga melakukan pelecehan terhadap siswi PKL di rumah sakit yang sama pada bulan Oktober 2024. Meski saat itu tidak ada laporan resmi, beberapa kali mediasi sempat dilakukan oleh masyarakat dan keluarga korban. Selain itu, pada tahun 2019-2020, DS juga pernah terlibat kasus serupa di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon, namun tak sampai ke proses hukum.

"Ada pun juga di sini untuk pelaku ini sebelum kejadian bulan Desember ini juga sempat ada berapa kali kejadian yang di rumah sakit yang sama yang dilaporkan ini di bulan Oktober juga tempat ada permasalahan namun tidak ada pelaporan. Jadi hasil pendalaman kita dapatkan pernah terjadi permasalahan pelecehan juga bulan Oktober 2024. Jadi selisih 2 bulan sebelum kejadian tanggal 21 Desember yang dilaporkan oleh korban

Kemudian 2019-2020 ini juga pernah kejadian hal yang sama di salah satu rumah sakit juga rumah sakit yang berbeda namun di luar wilayah Cirebon di salah satu rumah sakit ini juga terjadi pelecehan kepada pasien yang sempat terjadi permasalahan juga pada saat itu.

Sehingga ini juga bukti petunjuk dan juga dari beberapa saksi ini juga menerangkan untuk pelaku dari tersangka ini yang memang menjurus ke arah asusila," ungkap Eko.

Selain itu, Eko juga menambahkan pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen.

“Kami telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen yang mendukung pengembangan kasus ini. Semua informasi yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berulang dari tersangka,” tambah Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus serta perlunya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban. (its)

Sumber: