Asesmen Kompetensi Minimum dan Kesenjangan Digitalnya
Ketiga, mencermati ulang mitigasi permasalahan berikut penyelesaiannya dan peta risiko saat penyelenggaraan UNBK tahun-tahun sebelumnya. Keempat, melakukan pemerataan infrastruktur dan fasilitas penyelenggaraan AKM. Kelima, melakukan intensifikasi pelatihan dan workshop bagi proktor, teknisi, guru, siswa, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam pelaksanaan AKM.
Keenam, memberikan pembekalan teknis kepada petugas pusat yang akan melaksanakan pelatihan dan verifikasi sekolah-sekolah penyelenggara. Ketujuh, melakukan kerja sama dengan penyedia jasa untuk melakukan pemerataan dan penyamaan kadar koneksi jaringan internet antarsekolah dan antardaerah.
Kedelapan, melibatkan semakin banyak perguruan tinggi negeri untuk mendapatkan dukungan secara teknis dalam hal resource sharing perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki. Kesembilan, melakukan monitoring terus-menerus terkait dengan kesiapan, saat dan setelah penyelenggaraan AKM.
Sudah barang tentu derajat kesulitan penyelenggaraan AKM akan semakin meningkat manakala pandemi Covid-19 tidak kunjung berakhir. Dan menjadi sebuah tantangan tersendiri yang mustahil diselesaikan secara sendiri oleh Kemendikbud. (*)
Moch Abduh, Penulis adalah Ahli utama pengembang teknologi pembelajaran Kemendikbud
Sumber: