Soal Pilpres 2024, Rizal Ramli: Hapus Dulu Presidential Trasehold 20%

Soal Pilpres 2024, Rizal Ramli: Hapus Dulu Presidential Trasehold 20%

RAKYATCIREBON.ID-Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli (RR) resmi mengajukan judicial review (JR) Presidential Trasehold (PT) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, RR menggandeng pakar hukum tata negara, Refly Harun untuk menjadi kuasa hukum gugatan. Dia menggugat PT 20 persen yang diatur di Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu untuk supaya dihapuskan menjadi 0 persen.

“Threshold, kalau calon presiden 20 persen, bupati kalau gak salah 20 persen juga. Nah itu partai-partai minta upeti yang besar. Itulah yang merusak Indonesia,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Oleh karena itu, RR merasa sistem demokrasi yang dia perjuangkan sejak tahun 1978 telah beralih kepada bentuk lain yang disebut sebagai demokrasi kriminal.

“Demokrasi kriminal bekerja untuk cukong bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good goverment. Dan ini perjuangan yang penting dan strategis,” demikian RR.

Saat ditanya soal keinginan maju pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024, ekonom senior ini akan mengambil keputusan jika gugatan uji materi atau judicial review (JR) Presidential Trasehold (PT) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.

“Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadilan, supaya demokrasi bekerja buat rakyat. Seandainya kita berhasil jebol trasehold ini, barulah kita putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak,” tegasnya di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (wb)

Sumber: