Syaefudin Laporkan Konflik Musda ke Mahkamah Partai
RAKYATCIREBON.ID-Kubu Ketua DPD Partai Golkar (PG) terpilih hasil Musda X Kamis (16/7) lalu, H Syaefudin melalui Kuasa Hukumya H Mahfudin SH melaporkan DPD PG Jabar yang mendiskualifikasinya sebagai ketua kepada Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Rabu (29/7).
Kepada Rakcer, Mahfudin mengaku datang ke Mahkamah Partai bersama ketujuh lawyer profesional dan diterima oleh Didik Prihantono SH dan tercatat dengan nomor register : 12/PI-GOLKAR/VII/2020.
“Kami menggugat dan melaporkan DPD PG Jawa Barat, mereka yang jadi pihak termohon. Karena inkonsistensi dan bekerja tidak sesuai aturan partai khususnya di Kabupaten Indramayu sampai akhirnya mengeluarkan statemen Musda X Ilegal, kemudian menerbitkan SK baru,” katanya.
Mahfudin menegaskan, sebelum adanya keputusan final dari Mahkamah Partai Golkar sudah seharusnya pihak DPD Partai Golkar Jabar tidak melakukan aktivitas apapun di Kabupaten Indramayu, demi menjaga kondusifitas dan mengikuti aturan partai.
“Kita tidak melawan personal Aria Girinaya, Sekretaris DPD yang menyatakan Musda illegal ataupun Daniel. Tapi kami menggugat kelembagaan DPD PG Jabar,” katanya.
Pelanggaran yang dilakukan DPD PG Jabar dipastikannya sudah sangat fatal, sehingga pihaknya berani melaporkannya. Diantaranya menerbitkan SK Nomor : KEP-17/GOLKAR/VII/2020 dimana nama H Syaefudin yang dalam kepengurusan lalu menjadi Sekretaris digantikan posisinya dengan Plt Sekretaris Hilal Hilmawan. “Padahal SK sebelumnya masih berlaku sampai 31 Juli,” ketusnya.
Ia menuding SK kepengurusan baru tersebut dipastikannya By order dari oknum kader yang ada di Indramayu. Makanya ia menyertakan seluruh bukti-buktinya dalam lampiran laporannya kepada Mahkamah Partai.
Hal itu menurut Mahfudin sudah kelihatan dari setiap proses yang erjadi. DPP mengeluarkan Surat Instruksi SI 03 agar melaksanakan Musda tingkat II. Kemudian, DPD Jabar menindaklanjuti dengan mengirim surat ke DPD PG Indramayu dengan nomor surat: B-14/GOLKAR/1V/2020 perihal pelaksanaan Musda Kabupaten Kota di Jabar.
“Isinya surat DPD PG Jabar untuk menindaklanjuti SI DPP tersebut ada 3 poin diantaranya sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas), Bahwa pelaksanaan Musda selambat-lambatnya 6 bulan setelah Munas yang digelar Bulan Desember 2019. Itu artinya Juli adalah batas maksimum agar Musda segera digelar,” katanya.
Point kedua dalam surat DPD tertanggal 22 Mei 2020 tersebut tertulis, menyusul dengan adanya surat instruksi DPP 01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 april 2020 tentang perpanjangan masa penugasan pengurus dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Kota, memperpanjang masa bhakti 3 bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya SI tersebut.
“Itu artinya sesuai SI dan surat DPD PG Jabar seharusnya SK dengan Plt Ketua DPD Sukim Nur Arief dengan Sekretaris Syaefudin diperpanjang 3 bulan. Sehingga masa bhaktinya hingga 31 Juli karena SI DPP dikeluarkan tanggal 30 April. Namun kenapa di Bulan Mei DPD Jabar malah membuat SK pergantian Plt Ketua DPD yang baru yaitu Aria Girinaya,” ujarnya.
Poin ketiganya dalam surat DPD PG Jabar, agar seluruh DPD tingat II mempersiapkan Musda sesuai SI tersebut.
“Kemudian tiba-tiba mencabut surat itu dengan surat nomor B-29/GOLKAR/VII/2020 pada tanggal 13 Juli. Kemudian mengirimkan surat larangan kedua dengan nomor 32/GOLKAR/VII/2020, Rabu (15/7). Alasannya arahan Ketua Umum DPP agar Musda mundur saja setelah Pilkada, tapi tidak tertulis kemudian meminta,” ketusnya.
Anehnya kata Syaefudin, 2 surat larangan musda dan pengunduran Musda tersebut dibantah sendiri melalui Rapat Pleno yang dipimpin Aria Girinaya yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PG Jabar di Hotel Wiwi dan akan melaksanakan Musda lagi tanggal 9 atau 20 Agustus atau sebelum Pilkada digelar.
Sumber: