Perkara 7 Obyek Wisata, Kejari Periksa Anna Sophanah

Perkara 7 Obyek Wisata, Kejari Periksa Anna Sophanah

RAKYATCIREBON.ID-Perkara dugaan penyelewengan retribusi pada 7 obyek wisata yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sudah naik ke tahap penyidikan tapi masih dalam pengembangan lebih lanjut. Dalam prosesnya, pada Rabu (29/7) kemarin, mantan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah dimintai keterangan selama beberapa jam oleh penyidik di kantor yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu kota tersebut.

Hj Anna Sophanah yang tiba di kantor Kejari Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB itu dimintai keterangannya oleh penyidik pidana khusus (pidsus). Lalu sekitar pukul 15.15 WIB bergegas meninggalkan kantor Kejari setelah sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media. Ia pun membenarkan pemanggilannya terkait 7 obyek wisata. “Tanya saja sama pak jaksanya yang memeriksa tadi. Saya sebagai warga negara yang baik akan selalu memenuhi undangan siapa pun yang memanggil saya. (Pertanyaan, red) banyak, tanya saja pak jaksanya,” jelasnya singkat.

Sementara Kasi Pidsus pada Kejari Indramayu, Iyus Zatnika membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap mantan bupati Indramayu tersebut. Pemanggilannya dipastikan hanya klarifikasi terkait 7 obyek wisata, dan bukan merupakan saksi. Perkaranya pun masih dalam pengembangan. “Tadi memang kita ada melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Sementara ini tahapannya masih sebatas klarifikasi terkait 7 obyek wisata yang ada di Kabupaten Indramayu. Masih klarifikasi, belum menjadi saksi,” jelasnya.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan pula terhadap beberapa orang yang diindikasikan ada kaitannya dengan perkara tersebut. Diantaranya adalah dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu. “Masih pengembangan, tunggu saja kedepan seperti apa. Masih berjalan,” kata dia.

Disinggung apa saja yang ditanyakan kepada mantan bupati tersebut, menurutnya belum bisa dipublikasikan. Karena hal ini menjadi bagian kerahasiaan dari teknis tim penyidik. Namun dalam hal ini pihaknya memastikan kapasitas Hj Anna dalam pemanggilan tersebut adalah sebagai bupati di kurun waktu 2017-2018. “Kasus sudah penyidikan, bukan lagi penyelidikan.

Status yang bersangkutan hanya dimintai klarifikasi,” terangnya.

Sedangkan untuk menentukan tersangka dalam perkaranya, tim penyidik masih harus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan saat ini besaran kerugian atas perkaranya masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita baru naikkan kasusnya ke penyidikan. Tadi (klarifikasi, red) satu jam dua jam-an. Untuk jumlah pertanyaan itu teknis,” sebut Iyus.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan pengelolaan 7 obyek wisata menjadi bidikan Kejari sejak beberapa waktu lalu. Karena seharusnya semua obyek wisata itu bisa menjadi salah satu sektor yang dapat menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dimanfaatkan oleh individu maupun kelompok yang tidak jelas status pada kewenangan pengelolaannya. Ketujuh obyek wisatanya adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Glayem, Pantai Tirtamaya, Pantai Karangsong, Kawasan Hutan Mangrove, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Iptek Mutiara Bangsa.

Pada perkara ini pihak Kejari menemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, baik pengambil retribusi dan besaran yang harus masuk PAD maupun kedudukan pihak ketiganya sejak tahun 2017. “Tujuh obyek wisata itu semuanya diperdakan,” tegas Kepala Kejari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan SH MH saat merilis perkara yang sedang ditangani belum lama ini. (tar)

Sumber: