Dorong Propam Periksa Oknum Polisi Pelaku Kriminalisasi Kader Golkar

Dorong Propam Periksa Oknum Polisi Pelaku Kriminalisasi Kader Golkar

RAKYATCIREBON.ID – Divisi Propam Polri, Irwasum Polri, Ombudsman RI dan Kompolnas di minta menindaklanjuti Laporan terhadap AKBP Edi Suranta Sitepu NRP 78081201 dan Kombes Hengki Haryadi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta dan Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum Musyawarah Kekeluargaan Gorong Royong (BPKH MKGR) akan memantau proses sidang kode etik profesi dan proses penegakan hukum terhadap kedua oknum tersebut yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader partai Golkar.

“Kami akan mendorong, mengingatkan. Seperti kami menagih janji Polri sesuai Motto Polri yang Presisi (prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan) untuk mengungkapkan siapa otak pelaku kriminalisasi Kader Golkar (LP/328/III/2018/Res.JB),” kata Penasihat Hukum Korban, Shaleh Al Ghifari, SH di DPP – MKGR, Rabu (15/7)

AKBP Edi Suranta Sitepu saat ini menjabat Kapolres Klaten. Pada saat peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat diduga merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Kader Golkar. Dimana menetapkan status seseorang tanpa melihat bukti otentik yang sudah ada dari Labfor Polri.

Iptu Tri Agung Nugroho, petugas Labfor Bareskrim Polri pada saat di hubungi VIA WhatsApp . Yang memeriksa Rekaman CCTV Supermarket duta buah Green Garden. Mengatakan tidak adanya Peristiwa penganiayaan. Jelas ini di Rekayasa Oknum.

Saksi-saksi yang melihat tidak ada peristiwa penganiayaan di TKP Supermarket Duta Buah. Anehnya lagi pelapor palsu yang bernama Grace pada saat itu tidak ada di TKP.

Laporan yang dibuat Grace sudah direkayasa yang bersangkutan untuk melakukan tukar kasus atau tukar guling terhadap laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Lani sebagai tersangka kemudian dinyatakan P.21 oleh Kejari Jakarta Barat.

”Tim Advokasi YLBHI, DPP BPKH-MKGR, melaporkan Edy Suranta Sitepu dan Hengki Heriyadi atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Jika Divisi Propam dan Irwasum tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Penasihat Hukum korban kriminalisasi menilai hal tersebut akan semakin menjelaskan kecurigaan bahwa ada kesengajaan, maladministrasi, menutupi kasus P.21 Lani yang sebenarnya agar pelaku penipuan bebas berkeliaran, tidak tersentuh hukum. Kami sebagai pelapor dalam waktu 14 hari wajib dapat perkembangan hasil pemeriksaan,” tegas Shaleh. (radarbogor)

Sumber: