Ada Intruksi, Satpol PP Siap Rubuhkan UMC

Ada Intruksi, Satpol PP Siap Rubuhkan UMC

RAKYATCIREBON.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon tidak menutup mata, adanya pelanggaran di Universitas Muhamadiyyah Cirebon (UMC). Berkaitan dengan belum dimilikinya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak bisa bertindak, lantaran belum adanya intruksi.

Hal itu, diakui, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan daerah (Gakperunda), Iwan Suroso. Pihaknya menampik, manakala tidak bisa bertindak. Namun perlu diingat, dalam melakukan tindakan, perlu ada landasan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu, permohonan rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

“ Kami tidak bisa bergerak, kalau tidak ada landasan. Lah wong kita mau bergeraknya gimana, surat rekomendasi dari kimrum saja, belum ada. Belum kita terima,” kata Iwan, Jumat (19/6).

Meskipun, kenyataannya DPKPP telah mengeluarkan teguran, bahkan jenjang tegurannya maksimal sampai tiga kali, Satpol PP tetap tidak akan bertindak. Harusnya, DPKPP ketika benar, telah menegur UMC, tembusannya segera diberikan. Isinya juga berupa rekomendasi DPKPP untuk melakukan tindakan penegakan Perda. Baru setelah ada surat rekomendasi, Satpol PP bisa melaku tindakan. Tapi sampai saat ini, surat rekomendasi tersebut belum diterima.

\"Sejak akhir november tahun lalu sampai saat ini, surat rekomendasinya belum kami terima. Kita bisa saja lakukan teguran, tapi harus dari nol. Kalau kita yang memberikan teguran, butuh waktu satu bulanan untuk membuat surat teguran 1 sampai 3 ke UMC,\" ungkapnya.

Iwan juga menyesalkan kinerja UPT DPKPP yang ada di Watubelah. Sejak awal harusnya UPT memantau pembangunan gedung tersebut, dengan menanyakan kelengkapan dokumen.

Sementara Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha terkesan melunak. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam persoalan DPKPP dan Satpol PP. Masalahnya hanya persoalan miss komunikasi saja. Namun, dirinya tidak sepaham kalau saja DPKPP memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan.

\"Ini hanya persoalan miss komunikasi saja. Kalau masalah rekomendasi teguran ya harus dari Sekda atau Bupatilah. Tapi keliahatannya izin tidak masalah walaupun prosesnya belakangan. Tapi ini saya baca sekilas saja,\" tukas Agas. (zen)

Sumber: