Cabut Hak Politik 3 Tahun, Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

Cabut Hak Politik 3 Tahun, Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

RAKYATCIREBON.ID-Bupati Indramayu non-aktif Supendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun plus denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Supendi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. Jaksa juga menuntutnya diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun. 

\"Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan,\" ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). 

Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Tindak pidana itu dilakukan Supendi bersama Kadis PUPR Omarsyah serta Kabid Jalan PUPR Wempi Triyoso yang juga menjalani sidang tuntutan hari ini. 

Jaksa menilai, Supendi terbukti menerima uang Rp 3,9 miliar secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pengusaha. Salah satunya dari pengusaha Carsa. Suap diberikan agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu. Carsa sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara, Omarsyah dan Wempi dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai masing-masing Rp 9,2 miliar dan Rp 1,4 miliar. Jaksa pun menuntut Omarsyah pidana selama ‎6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp 9 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Wempi, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun plus denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp 1,4 miliar. (rmco)

Sumber: