KPU Akan Verfak Door to Door Dukungan Cabup Perseorangan
RAKYATCIREBON.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah bersiap melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon bupati perseorangan. Pada tahapan ini dipastikan akan dilakukan secara door to door, bukan sampling pada wilayah-wilayah sebaran asal dukungannya.
Hal itu terungkap saat digelarnya rapat koordinasi lanjutan rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) calon perseorangan, Rabu (17/6), yang sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19. Dalam rapat ini Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni SPdI MPdI menyerahkan hasil vermin kepada LO calon perseorangan, Rakhmat Haryanto.
“Rakor ini adalah tahapan yang tertunda, lanjutan hasil verifikasi administrasi. Kemudian dilaksanakan verifikasi faktual 24 Juni sampai 7 Juli, dan berdasarkan undang-undang tetap dilaksanakan door to door, tidak verfak sampling,” terang Toni didampingi Komisioner Divisi Teknis, Fahmi Labib.
Melalui rakor tersebut, pihaknya menjadikan pula sebagai media koordinasi dengan pemerintah daerah dan LO calon perseorangan. Dalam hal ini secara bersama-sama memastikan tahapan verfak yang akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. “Ini amanat yang paling penting. Verfak juga harus dipastikan sebaran jumlah daftar yang tertuang sebagai calon pendukung itu bisa diverifikasi sesuai waktu yang dijadwalkan. Karena hanya 4 dari 6 orang yang bertugas di lapangan, jangan sampai sebaran besar menjadikan waktu tidak cukup. Ditambah lagi protokol kesehatan tidak terpenuhi, ini bisa jadi preseden buruk bagi penyelenggara,” paparnya.
Dengan kegiatan yang dilaksanakan itu, lanjut Toni, pihaknya menyatakan pasca terbitnya PKPU 5/2020 memastikan kesiapan melanjutkan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan selain penyerahan hasil vermin calon perseorangan, juga sudah dilaksanakan aktivasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikutnya akan digelar bimbingan teknis bagi PPK terkait verfak. “KPU dan seluruh jajaran ad-hoc sudah siap melaksanakan tahapan lanjutan sesuai PKPU 5,” ucapnya.
Kasubbag Teknis dan Hupmas pada KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira SH LLM menyampaikan, bersamaan dengan aktivasi 31 PPK, 951 anggota PPS dari 317 desa/kelurahan resmi dilantik pada Senin (15/6) lalu setelah mengalami penundaan di 22 Maret 2020 lalu. Prosesinya berlangsung di masing-masing kecamatan oleh PPK atas pendelegasian KPU Kabupaten Indramayu.
Aktivasi PPK tersebut didasarkan pada surat KPU RI Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 yang diantaranya menginstruksikan untuk memastikan PPK berikut sekretariatnya masih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka perlu dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sedangkan pelantikan PPS, KPU Kabupaten Indramayu menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 521/PP.04.2-SD/3212/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020, dan pengumuman bernomor 516/PP.04.02-PU/3212/KPU-KAB/VI/2020 yang menuangkan penetapan anggota PPS terpilih untuk Pilkada 2020. (tar)
Sumber: