Dulu Jokowi Kutuk Penyerangan Novel Tindakan Brutal, Kok Sekarang Pelaku Cuma Dituntut Setahun?

Dulu Jokowi Kutuk Penyerangan Novel Tindakan Brutal, Kok Sekarang Pelaku Cuma Dituntut Setahun?

RAKYATCIREBON.ID-Kutukan keras yang sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atas insiden penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali ditagih saat ini.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai tindakan brutal ditagih pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam.

Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun penjara kepada dua terdakwa penyiram air keras tersebut.

\"Pak Jokowi sering terkecoh oleh lembaga yang ada di bawahnya. Seperti misalnya ia nyata-nyata mengatakan penyiraman terhadap Novel Baswedan adalah tindakan brutal. Tapi mengapa kalau itu brutal kok pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara?\" ucap Saiful Anam dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Padahal, kata Saiful, Jokowi sebagai panglima tertinggi di Indonesia saat ini bisa mengomandoi penegakkan hukum. Bukan dalam rangka mengintervensi hukum, melainkan memberikan perhatian serius terhadap kasus Novel.

\"Kalau seperti saat ini, berarti omong kosong pernyataan presiden yang mengatakan tindakan Novel tersebut brutal. Atau jangan-jangan memang presiden banyak tidak didengar oleh lembaga kejaksaan yang melakukan penuntutan dalam hal ini,\" sambung Saiful.

Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa insiden penyiraman air keras terhadap Novel merupakan tindakan yang brutal, bahkan Presiden Jokowi mengutuk keras insiden tersebut.

\"Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri (kala itu) untuk dicari siapa, jangan sampai orang-orang yang punya prinsip teguh seperti itu dilukai dengan cara-cara yang tidak beradab,\" kata Presiden Jokowi pada April 2017 silam. (rmol)

Sumber: