Warga Cirebon Timur Laporkan Ketua Dewan ke Polisi

Warga Cirebon Timur Laporkan Ketua Dewan ke Polisi

RAKYATCIREBON.ID-Kekisruhan yang terjadi di gedung dewan tempo lalu, akhirnya Selasa (16/6) dilaporkan warga Cirebon Timur ke Polresta Cirebon.

Warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Deden Iskandar mengaku jengah. Pasalnya, agenda halal bil halal berakhir ricuh. Bahkan, pembahasannya di media sosial hingga kini tak kunjung selesai. Masih selalu rame.

\" Kami saja, yang biasa aksi turun kejalan, adanya wabah Coronavirus Disease (Covid-19) berusaha menahan diri. Untuk tidak melakukan aksi. Ini forum terhormat, para pemangku kebijakan,\" ucapnya kepada sejumlah awal media, saat melakukan konferensi pers usai memberikan laporan ke Polresta Cirebon.

Menurutnya meskipun, Plt Ketua FKKC, Rokhmat Hidayat mengakunya terjadi secara spontanitas. Namun melihat beberapa tayangan baik di televisi maupun video yang beredar dimedsos, aksi tersebut jelaslah telah didesign. \"Bagi kami yang sudah terbiasa melakukan aksi, itu bukanlah spontanitas. Itu aksi sudah terdisgn. Dipersiapkan. Buktinya, ada kertas bertuliskan nada profokatif,\" tegasnya.

Makanya, pihaknya mempertanyakan dan meminta saran kepada pihak kepolisian. Apa tindakannya. Kenapa saat itu, tidak dilarang. \" Apa sudah selesai wabah Covid-19,\" ucapnya. Pihaknya pun melaporkan berkaitan dengan protokoler kesehatan. Yang dilaporkannya, sementara ini baru menyasar kepada pengagenda halal bil halal. \" Kita laporkan yang mengundang, ketua DPRD,\" akunya.

Laporan dilayangkan atas dasar inisiatif sendiri. Karena tidak memperhatikan kondisi, dan menghiraukan intruksi pemerintah. \" Setahu saya perusahaan saja, kalau mau rapat pakenya vicon. Ini kuwu loh, dengan dewan,\" kata dia.

Makanya, disamping melaporkan pimpinan DPRD, ia juga meminta penjelasan kepada penegak hukum setempat, yakni Polresta Cirebon. \" Sebenarnya, apakah protokoler masih atau sudah dicabut. Kalau sudah, ya tolong sebarluaskan. Biar masyarakat yang ingin mempunyai hajat, bisa melaksanakan. Ya sebarluaskan lah. Kasian masyarakat saja mau hajatan ditahan-tahan. Ngga diperbolehkan. Tapi para pejabatnya didiamkan saja,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: