Dari 19 Raperda, Baru 3 Raperda yang tergarap.

Dari 19 Raperda, Baru 3 Raperda yang tergarap.

RAKYATCIREBON.ID-DPRD Kabupaten Majalengka berencana akan kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh lembaga DPRD dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2020. 

Ketua badan pembuatan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka Drs Suheri mengatakan, dalam propemperda 2020, pihaknya mengusulkan Raperda inisiatif, minimal dengan jumlah yang sama dengan Raperda inisiatif yang dilakukan tahun 2019 ini, yakni lima buah dari total 19 raperda yang diajukan. Hal yang cukup realistis mengingat masih banyak persoalan-persoalan di daerah yang belum terpayungi regulasi Perda.

Hal ini berkaca karena telah suksesnya mereka melakukan Raperda inisiatif dalam propemerda 2019, bahkan sebagainya sudah disahkan menjadi Perda defintif.

“Kita akan coba usulkan kembali Raperda inisiatif di propemperda 2020, minimal lima buah seperti yang telah dilakukan tahun ini. Mengenai jenis-jenis Raperdanya, kita sedang komunikasikan dengan alat kelengkapan DPRD dan Komisi-komisi yang lain. Yang jelas masih banyak persoalan di kita yang butuh regulasi perda,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurutnya, salah satu yang menjadi persoalan terbaru atau regulasi turunan dari peraturan perundangan di atasnya, juga menjadi pertimbangan dalam penentuan jenis Raperda yang akan diinisiasi oleh DPRD. 

Misalnya, yang baru-baru ini ditetapkan di pusat berupa Undang-undang  pesantren, bisa saja diadopsi di daerah dengan membuat aturan turunannya berupa Perda.

Atau ada wacana untuk menghidupkan kembali pembahasan Raperda yang sempat terhenti atau kedaluwarsa proses pembahasnya di masa lampau karena tidak ketemu kata sepakat antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Misalnya, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (DTA) dan Raperda tentang pengaturan pasar modern atau toko modern/minimarket di Kabupaten Majalengka.

Hanya saja masih dikomunikasikan dengan pihak eksekutif persoalan mana-mana saja Raperda yang belum akan diajukan oleh pihak eksekutif ke dalam propemperda 2020. Supaya ketika DPRD memprakarsai Raperda inisiatif, jenis dan karakter regulasinya tidak sama dengan yang diajukan atau dengan yang diinisiasi oleh pihak eksekutif.

Seperti diketahui, Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD masuk ke propemperda 2019 diantaranya Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang CSR, dan Raperda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme Penyusunan peraturan daerah.

Sementara di tahun 2020, baru tiga raperda yang sudah dibahas oleh pansus, diantaranya raperda penyertaan modal PDAM, raperda penyelenggaraan pendidikan, dan raperda peyandang disabilitas.

\"Ketiga raperda tersebut sekarang sudah masuk dalam pembahasan pansus, semoga bisa disahkan di tahun ini,\" ujarnya.

Sementara hambatan yang dialami salah satunya adalah adanya pandemi Covid-19 yang membuat Dewan tidak bisa intens berkumpul untuk pembahasab.(hsn)

Sumber: