Mulai 15 Juni, Inggris Wajibkan Warganya Gunakan Pelindung Wajah, Indonesia?

Mulai 15 Juni, Inggris Wajibkan Warganya Gunakan Pelindung Wajah, Indonesia?

RAKYATCIREBON.ID-Menteri Transportasi Inggris Grant Shapp mengumumkan, mulai 15 Juni seluruh warga yang naik transportasi publik diwajibkan memakai pelindung wajah atau face shield. Ini demi menekan penyebaran wabah corona di negeri itu. 

Dikutip dari Face coverings to be made compulsory on public transport in England menurut Shapp, pelonggaran lockdown yang telah dilakukan negaranya memiliki sejumlah konsekuensi. Yaitu virus corona lebih gampang menyebar karena masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa. Karyawan masuk kantor dan anak-anak kembali ke sekolah. 

“Bukti yang kita punya, memakai pelindung wajah menawarkan perlindungan yang cukup dari virus ini,” jelas Shapp. 

Aturan terbaru ini memberi sanksi denda 80 poundsterling (sekitar Rp 1,4 juta) kepada yang melanggarnya. Namun Shapp yakin, masyarakat tidak akan keberatan menjalan aturan ini. “Masyarakat pasti ingin melakukan hal yang benar. Kita semua ingin virus ini segera pergi,” tegasnya. 

Shapp juga menekankan agar masyarakat menggunakan transportasi publik jika memang sudah tidak ada pilihan lain.  Lebih baik berjalan kaki atau naik sepeda jika memungkinkan. 

Bagaimana di Indonesia? Pemerintah sedang kencang-kencangnya menggaungkan hidup normal baru. Yaitu menjalani kehidupan sehari-hari dengan protocol kesehatan yang ketat. 

Tapi hingga hari ini kita belum mendengar soal rencana mewajibkan masyarakat menggunakan pelindung wajah. Yang baru ada sebatas memakai masker, hand sanitizer dan jaga jarak. (*)

Sumber: