New Normal Batal Diterapkan, Indramayu Berlaku Lanjutan PSBB

New Normal Batal Diterapkan, Indramayu Berlaku Lanjutan PSBB

Tanpa Check Point, Ada Penyekatan dan Pembubaran Kerumunan

RAKYATCIREBON.IDINDRAMAYU - Kebijakan New Normal yang rencananya diterapkan dan sudah disosialisasikan batal diterapkan di Kabupaten Indramayu. Kepastiannya bakal diberlakukan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa waktu sama seperti sebelumnya, yaitu 14 hari.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara MM mengatakan, rencana penerapan kebijakan New Normal di Kabupaten Indramayu pasca PSBB 2 yang berakhir 29 Mei 2020 dapat dipastikan dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang belum menunjukan penurunan. Untuk pencegahan penyebaran virusnya akan diberlakukan perpanjangan PSBB ketiga. “Tidak jadi New Normal. Indramayu termasuk yang dapat perpanjangan PSBB sampai 12 Juni,” jelasnya, Jumat (29/5).

Penerapan kebijakan lanjutan itu berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang belum menunjukan penurunan, bahkan terus meningkat. Adapun perpanjangan PSBB tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.121-BPBD/2020 tertanggal 29 Mei 2020 dan ditandatangani Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat. Dalam keputusan itu menuangkan bahwa memperpanjang PSBB secara parsial di Kabupaten Indramayu dalam rangka percepatan penangulangan Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020. “PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Dan di Indramayu masih terjadi peningkatan kasusnya,” terang Deden.

Selama perpanjangan PSBB, lanjutnya, masyarakat yang berdomisili maupun beraktifitas di wilayah Kabupaten Indramayu wajib mematuhi pemberlakuan semua ketentuannya. Penting pula secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam hal ini pula, dapat dipastikan ada perbedaan strategi dari PSBB sebelumnya. “Beda strategi. Sekarang bukan check point, tapi penyekatan dan tim mobile pembubaran kerumunan,” sebutnya.

Selain itu, seluruh koordinator dalam Gugus Tugas diharuskan berkoordinasi dan melaporkan setiap perkembangan PSBB kepada bupati selaku Ketua Gugus Tugas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Bupati Indramayu Nomor 443.05/Kep.95-BPBD/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan Wabah Penyakit Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Untuk kesehatan ada kegiatan pemeriksaan massif,” tandasnya. (tar)

Sumber: