Dirjen PFM Perintahkan Ubah Data Penerima Bansos Ganda

Dirjen PFM Perintahkan Ubah Data Penerima Bansos Ganda

RAKYATCIREBON.ID-Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi perhatian khusus bagi Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Republik Indonesia, Asep Sasa Purnama. Pasalnya, banyaknya pintu bantuan sosial untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran banyaknya penerima ganda, sehingga penting untuk memerintahkan adanya ubah data.

Atas kekhawatiran dan sebagai upaya antisipasi terjadinya kegandaan penerima itu, Dirjen PFM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Indramayu agar memerintahkan para kepala desa di wilayahnya untuk mengubah data KPM yang kedapatan menerima bantuan sosial ganda, khususnya mengganti KPM BLT Dana Desa. Karena menurutnya, mengganti KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa lebih mudah dari penggantian KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos. “Hal ini dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif lebih mudah apabila dibandingkan mengganti KPM BST,” jelasnya, kemarin (27/5) saat monitoring dan supervise BST di Kabupaten Indramayu.

Menurut Asep, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos, bahkan data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh bupati/walikota setempat. “Apabila data calon KPM tersebut telah diinput melalui SIKS NG oleh kabupaten kota, maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut. Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa,” paparnya.

Ia mencontohkan upaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pabean Ilir di Kecamatan Pasekan. Untuk mengatasi penerima ganda bansos yaitu dengan mengubah penerima BLT melalui musyawarah desa. Kemudian hasil musyawarah desa memutuskan bahwa KPM BST tidak berubah, tapi data KPM BLT Dana Desa yang dirubah. “Semoga pola di Desa Pabean Ilir Indramayu ini bisa menjadi pola dalam menyelesaikan permasalahan data-data antara KPM BST dengan KPM BLT Dana Desa,” ujarnya.

Meski demikian, Dirjen PFM juga mengimbau kepada Kepala Desa Pabean Ilir dan Camat Pasekan agar memperhatikan arahan Presiden terkait BST, memahami regulasinya, dan mempersiapkan data KPM BST dengan baik. Sehingga dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial tidak menimbulkan persoalan. (tar)

FOTO: TARDIARTO AZZA

Sumber: