Pembagian Bansos seperti Tantang Covid-19

Pembagian Bansos seperti Tantang Covid-19

RAKYATCIREBON.ID-Pembagian bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di sejumlah daerah justru seperti tengah menantang Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tidak terkecuali di Kota Cirebon. Physical distancing maupun social distancing seolah diabaikan dalam distribusi bansos.

Ratusan masyarakat penerima bansos harus antre berdesakkan, tanpa jarak, di halaman kantor kecamatan. Padahal Kota Cirebon sendiri sedang menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Namun justru kerumunan parah terjadi di hampir semua kantor kecamatan, Jumat (22/5).

“Suasana seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kalau Kantor Pos maupun instansi terkait membuat atau mengatur jadwal pembagian. Misalnya, warga RW 1 sampai RW 4 dari jam 08.00-10.00 WIB, dan seterusnya,” ungkap Ketua RW 14 Jembaragung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Herawan Effendi.

Menurutnya, kerumunan yang terjadi di kantor kecamatan saat pembagian bansos, jelas melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi di saat Kota Cirebon sedang memberlakukan PSBB jilid II.

Herawan meminta kepada para pihak terkait untuk mengevaluasinya. Mekanisme pembagian yang menimbulkan kerumunan jangan sampai terulang lagi pada pembagian bansos berikutnya.

“Jangan sampai terjadi, pembagian bantuan kepada warga, justru akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Herawan berpendapat, memberikan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 merupakan kewajiban pemerintah. Namun memroteksi warga agar tidak terpapar Covid-19 adalah merupakan kewajiban dan prioritas pemerintah juga.

“Pendistribusian bantuan kepada warga dengan cara dipusatkan di satu titik sekaligus, sama saja tidak melakukan proteksi tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menyinggung soal deadline pendistribusian bansos yang terkesan dipaksakan sebelum Idulfitri. Padahal, bansos tersebut untuk penanggulangan dampak sosial dari pandemi Covid-19. Sehingga seharusnya tidak dikaitkan dengan momentum Idulfitri sebagai batas waktu pembagiannya.

“Keduanya sama sekali tidak ada hubungannya. Jadi, dalam pemberian bansos tersebut jangan ada deadline, apalagi dikaitkan dengan Idulfitri. Kalau belum siap dibagikan karena kendala-kendala terkait teknis, jangan dibagikan,” tuturnya.

Sekalipun masyarakat membutuhkan bantuan tersebut, apalagi menjelang Idulfitri, namun protokol kesehatan sudah semestinya menjadi pijakan utama. “Tapi kalau pembagiannya dengan melanggar protokol kesehatan, itu juga tidak bisa dibenarkan,” kata dia.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI memang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.

“Dan data (penerima) baru mereka (PT Pos Indonesia, red) terima hari Senin (18/5), terus diolah, lanjut disosialisasikan ke penerima dan harus didistribusikan paling lambat sebelum lebaran,” ungkap Iing.

Dia menyebutkan, sebanyak 14.949 penerima bansos dari Kemensos RI di Kota Cirebon. Teknis pendistribusiannya menjadi kewenangan PT Pos Indonesia.

Sumber: