Shalat Idul Fitri tingkat Kota Cirebon Ditiadakan

Shalat Idul Fitri tingkat Kota Cirebon Ditiadakan

Imbau Masyarakat Shalat Ied di Rumah, Kemenag Akan Sebar Surat Imbauan

RAKYATCIREBON - Mengenai pelaksanaan Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19, Rabu (20/05) kemarin Kementrian Agama menggelar rapat bersama Pemkot, MUI serta unsur TNI-Polri, mengingat saat ini di Kota Cirebon tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Beberapa point yang menjadi pembahasan, diantaranya adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat tanggal 1 Syawal mendatang.

Masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah Covid-19, yang diperkuat oleh SE Dirjen Bimas Islam nomor: 3/2020 Surat Edaran Walikota nomor: 443/ 32 -ADM.KESRA tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon, forum rapat kemarin menyepakati bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 1441 H tahun ini diimbau agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

\"Adapun jika masih ada yang melaksanakan, kami tidak melarang dan tidak akan membubarkan, hanya meminta untuk protokol kesehatan maksimal diterapkan,\" demikian disampaikan oleh Kepala Kementrian Agama Kota Cirebon, Moh Mulyadi saat diwawancarai usai rapat, kemarin.

Nantinya, lanjut Mulyadi, Kementrian Agama akan menyebarkan surat imbauan kepada masyarakat melalui para penyuluh, dimana isinya berupa imbauan melaksanakan shalat idul fitri di rumah, dan jikapun masih melaksanakan secara berjamaah, melalui surat tersebut Kemenag mengimbau agar dilaksanakan tidak terlalu lama untuk mengantisipasi kerumunan.

\"Bentuknya nanti surat imbauan, bukan surat edaran, artinya kita hanya mengimbau, jika melaksanakan, diimbau khutbah dan surat-surat yang pendek agar pelaksanaan tidak terlalu lama, untuk khutbah akan kita siapkan,\" kata Mulyadi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutisna menambahkan, di tingkat Kota Cirebon pelaksanaan shalat Idul Fitri akan ditiadakan, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

\"Tingkat Kota Cirebon tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Fitri, karena pada prinsipnya, kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan Menko Polhukam, masih dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 imbauan kita tidak melaksanakan secara bersama,\" tambah Sutisna. (sep)

Sumber: