Tindakan Stafsus Jokowi Terindikasi Maladministrasi, Ini Alasannya

Tindakan Stafsus Jokowi Terindikasi Maladministrasi, Ini Alasannya

RAKYATCIREBON.ID-Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.

Begitu disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menanggapi Surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, Selasa (14/4).

Maka dari itu, Alvin menilai tindakan yang dilakukan Andi Taufan terindikasi maladministrasi.

Menurutnya, Staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati instansi.

“Memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain,” terang Alvin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Alasan kedua, beber Alvin Lie tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.

Ketiga, masih sambungya, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

“Jadi ada potensi konflik kepentingan,” terangnya.

Keempat, pihaknya juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

“Apakah ini sudah seizin Mensesneg, seizin Seskab. Ini pelanggaran yang berat,” terangnya. (rmoljabar)

Sumber: