Klabakan Corona, IAIN Cirebon Rombak Kerja Pegawai hingga Undur Wisuda Mahasiswa
RAKYATCIREBON.ID - Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama no 3/2020 dan 4/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg melakukan Perubahan Atas Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon no 1178/In08IR/PP.009/03/2020, tanggal 18 Maret 2020.
Adapun perubahan kebijakan dalam upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon mencakup 10 hal. Mulai dari kegiatan akademik, jam kerja pegawai hingga penundaan agenda wisuda.
“Perkuliahan di Iingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Ierhitung sejak tanggaI 16 Maret sampai 11 April 2020 dilakukan secara online (daring) dengan memaksimalkan Smart Campus atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka Iangsung,” ungkapnya Sumanta.
Selain itu, kegiatan praktik seperti pratik laboratorium, prakiik lapangan, KKN dan sejenisnya dilakukan penjadwalan uIang atau diganti dengan metode Iain yang sesuai dengan perkembangan keadaan. “Bahkan pelaksanaan wisuda ditunda sampai dengan kondisi benar-benar aman dan akan diinformasikan kemudian,” ujar dia.
Dosen baik yang mendapat tugas tambahan atau tidak dan tenaga kependidikan wajib bekerja dari rumah (Work From Home) menyeIesaikan tugas fungsi masing-masing. Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Kebersihan (Cleaning Servis) diatur kehadirannya dengan jadwaI oIeh Subbagian Umum.
“Pelayanan publik dilakukan secara online melalur Smart Campus atau aIat komunikasi lainnya semisal Whats App,” tambah Sumanta.
Selain itu, berkas dan dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat paraf atau tanda tangan dilakukan pada hari Rabu (1/4). Namun jika mendesak dapat dilakukan pada hari lain sesuai kebutuhan.
Selama pelaksanaan bekerja dalam rumah, koordinasi semua unit kerja agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa dlgunakan pegawal.
“Pegawai yang bekerja dari rumah agar mengisi presensi secara manual dan membuat Iaporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung,” kata dia.
Sumanta menambahkan, hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
Yang tak kalah penting, seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan dihentikan sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian. Mahasiswa tidak diperkenankan masuk ke Iingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon kecuali memillki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Namun akan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Pengaman (Satpam) di gerbang pintu masuk kampus,” tukas Sumanta. (wan)
Sumber: