Tidak Kalah dari Kartini, Mengenal Sosok Rahmah El-Yunusiyah
Pada 7 Januari 1949, Rahmah El Yunusiyah tertangkap di lereng Gunung Singgalang ketika turut bergerilya melawan Agresi Militer Belanda II. Ia pun dijebloskan ke rumah tahanan wanita di Padang selama 3 bulan, kemudian menjadi tahanan kota selama 5 bulan berikutnya.
Rahmah mulai menapak jalan politik usai penyerahan kedaulatan RI dari Belanda pada akhir 1949. Bergabung dengan Partai Masyumi, ia terpilih sebagai anggota parlemen dalam pemilihan umum pertama tahun 1955, mewakili Sumatera Tengah.
Namanya kian disegani ketika ia mendapatkan gelar kehormatan “Syekhah” dari Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir pada Juni 1957. Inilah untuk pertama kalinya Al-Azhar menyematkan gelar akademik terhormat itu bagi seorang perempuan. Dari Mesir, Rahmah melanjutkan kunjungan ke Suriah, Lebanon, Yordania, dan Irak. Sebelumnya, ia sempat menunaikan ibadah haji di Mekkah.
Pulang ke tanah air, hubungan Rahmah dengan Sukarno memburuk. Rahmah kecewa karena Presiden RI itu terlalu dekat dengan orang-orang dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia pun mundur dari parlemen dan mudik ke Padangpanjang untuk kembali mengurusi sekolah Diniyah Putri.
Saat Syafruddin Prawiranegara mengumumkan pembentukan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Bukittinggi pada 1958, Rahmah turut mendukung. PRRI merasa sudah tidak sejalan lagi dengan Sukarno dan menuntut otonomi daerah yang lebih luas. Namun, pemerintah RI menganggapnya sebagai tindakan pemberontakan dan harus ditumpas.
Bersama PRRI, Rahmah terus bergerak. Ia keluar-masuk desa dan pedalaman, menghindari kejaran tentara RI, sampai akhirnya tertangkap pada Agustus 1961.
Sukarno memang mengampuni Rahmah dan para pentolan PRRI lainnya. Namun, kondisi kesehatannya semakin menurun, apalagi ia divonis menderita kanker payudara.
Hingga suatu senja tanggal 26 Februari 1969, raga renta Rahmah terkulai saat berwudu menjelang salat Magrib. Rahmah El Yunusiyah, perempuan tangguh itu, mengembuskan napas penghabisan pada usia 71. (*)
Sumber: