50 Napi Rutan Kelas I Cirebon Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan, Ada Apa?

50 Napi Rutan Kelas I Cirebon Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan, Ada Apa?

RAKYATCIREBON.ID-Sebanyak 50 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cirebon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kuningan.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah napi, yang saat ini sudah over capacity atau kelebihan kapasitas.

“Jumlah saat ini ada sebanyak 574 warga binaan, sementara kapasitas di sini idealnya hanya bisa menampung sekitar 150 orang,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon, Fonika Afandi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (13/2) malam.

Ia mengatakan, pada prosesnya, setiap narapidana yang akan dipindahkan, sebelumnya dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni minimum security, medium scurity, dan maksimum security.

“50 orang yang dipindahkan merupakan napi yang masuk ke dalam kategori pelaku tindak pidana umum dengan hukuman rata-rata di bawah 5 tahun,” katanya.

Fonika menjelaskan, alasan dipilihnya Lapas kelas IIa Kuningan sebagai tempat pemindahan para napi tersebut, tidak lain agar mereka dapat lebih dekat dengan keluarga. Karena keberhasilan suatu pembinaan sangat diperlukan adanya peran dan dukungan dari pihak keluarga.

“Kita pindahkan ke Kuningan, karena para napi atau warga binaan ini rata-rata keluarganya di Kuningan. Jadi ini pun upaya kami untuk lebih mendekatkan mereka dengan keluarganya,” pungkasnya. (rmol)

Sumber: