Usul Ekspor Ganja Politisi PKS Coreng Partai Dakwah

RAKYATCIREBON.ID-Permintaan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kande, agar ganja dilegalkan sebagai komoditas ekspor, dicibir warganet. Rafli dinilai telah mencoreng wajah PKS sebagai partai dakwah.
Usulan pelegalan ganja mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, agus Suparmanto, kemarin.
Menurut Rafli, ganja punya potensi ekspor besar. Karena, di beberapa negara memanfaatkan ganja untuk kebutuhan farmasi.
“Jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Ganja ini tumbuhnya mudah di aceh. Saya rasa, ganja harus jadi komoditas ekspor bagus,” kata Rafli.
Dia menyebut, adanya konspirasi global di balik penentuan ganja sebagai narkotika golongan 1. Sebagaimana juga tercantum dalam UU No 35 tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1.
Padahal, kata Rafli, ganja tidak sebahaya yang dituduhkan selama ini. Justru, narkotika jenis lain lebih berbahaya daripada ganja.
“Narkotika yang lain dibuat nomor sekian. Padahal, yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja,” terang anggota DPR asal Aceh itu.
Rafli mengatakan, punya dua konsep untuk menggali potensi ganja, yakni melalui penetapan zonasi pilot project industri Ganja Aceh untuk kebutuhan medis beserta turunannya dan membentuk mekanisme sistem program ini.
“Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan,” tuturnya.
Apalagi, kata Rafli tumbuhan ganja tidak haram jika ditinjau dari hukum agama. Menjadi haram, lanjut dia adalah penyalahgunaannya.
“Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan.”
Lalu bagaimana respons Mendag? Agus menilai pernyataan Rafli itu baru sebatas usulan. Secara teknis ia mengaku harus mempelajari aturan yang berlaku terlebih dahulu. “Aturannya, selama ini tidak diperbolehkan. Ke depannya bagaimana kepentingannya untuk apa,” kata Agus menanggapi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistyo Pudjo Hartono, tidak sepakat dengan usulan Rafli tersebut. Alasannya, selain karena ganja termasuk narkotika, Indonesia juga telah menandatangani Konvensi Internasional PBB Tentang Narkotika tahun 1961 atau juga disebut United Nation of Single Convention on Drug 1961.
Dalam konvensi itu, ganja disebutkan termasuk dalam narkotika. “Kita termasuk 1 dari 73 negara yang menandatanganinya,” kata Sulistyo kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Sumber: