Hina TNI di Medsos Facebook, Pelaku Di Majalengka Dihukum 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Hina TNI di Medsos Facebook, Pelaku Di Majalengka Dihukum 1 Tahun 7 Bulan Penjara

RAKYATCIREBON.ID-Seorang warga Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial KI (40) diamankan Tim Intel Kodim 0617/Majalengka, usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, lewat media sosial Facebook.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, pelaku berinisial KI (40) sebelumnya telah dimintai keterangan di Makodim 0617/Majalengka. Kemudian, pelaku langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12) untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, saksi ahli dan tersangka dalam BAP masing-masing dan dikuatkan barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang dilakukan tersangka KI terbukti dalam pekara dugaan penghinaan terhadap TNI melalui media sosialnya,” jelas Mariyono saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (30/01).

Barang-bukti yang diamankan 1 (satu) buah handphone merk Advan type S40, warna casing Gold Hitam, No. Imei Slot 1: 353062074408249, Np. Imei Slot 2 : 35306207408246, 1 (satu) buah Simcard AS nomor: 082316670534, 1 (satu) buah Micro SD Merk V-Gen 8GB Nomor Seri R 4817306, Beberapa Screenshoot Postingan di Media Sosial Facebook.

Menurutnya, saat ini pelaku KI telah menyatakan permohonan maafnya lantaran menghina instusi Negara. Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

“Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota TNI, kasus ini tetap diproses, dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap dan P21 sekarang oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan,” kata Mariyono.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.

Sementara itu Dandim 0617 Letkol Inf. Harry Subarkah menyampaikan, pelaku telah meminta maaf dan tidak akan mengulangi hal sama lagi. “Selain itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota dan instansi TNI-Polri atas perbuatannya,” tutur Harry. (rmol)

Sumber: