DPRD Kabupaten Rekomendasikan DPMD Sosialisasi Perbub pada 12 Desa
RAKYATCIREBON.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) pada 12 desa yang diajukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon.
Pasca audiensi antara DPRD dengan PPDI, kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Abdul Rohman, pihaknya merekomendasikan pada Bupati Cirebon agar seluruh camat tidak asal dalam merekomendasikan pemberhentian perangkat desa.
“Kami juga merekomendasikan ke dinas terkait agar penegakan hukum secara serius mengenai pemberhentian yang tidak sesuai prosedur,” kata Rohman, Rabu (29/1) kemarin.
Selain itu, imbuhnya, perlu ada pembinaan kepada para calon Kepala Desa (Kuwu) tentang Undang-Undang Kedesaan baik pengangkatan dan pemberhentian perangakat Desa.
“Kami meminta kepada Bupati, melalui Dinas terkait agar problem pemberhentian yang sedang viral selesai,” tegasnya
“Pada minggu yang akan datang, akan ada rapat lanjutan dengan Forkopimda dan melibatkan Forum FKKC dan PPDI,” tandas Rohman. (rmol)
Sumber: