Setara Institute: Pelanggaran Kebebasan Beragama Terbanyak Terjadi di Jabar
Musdah menekankan terdapat persoalan mendasar dalam Pasal 28j ayat 2 Undang-undang Dasar hasil amandemen yang membolehka n pembatasan kalau melanggar nilai-nilai agama. Dia menambahkan pasal tersebut menjadi dasar lahirnya peraturan-peraturan daerah yang bersikap diskriminatif.
Dia juga mempersoalkan pemahaman sebagian besar masyarakat bahwa sesuai Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia wajib beragama dan siapa saja tidak beragama melanggar hukum, bertentangan dengan Pancasila, dan konstitusi.
Presiden Joko Widodo mengatakan konstitusi telah menjamin kebebasan beragama. Menurutnya pemerintah tidak memberikan tempat kepada orang-orang yang melakukan intoleransi.
“Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak mampu bertoleransi di negara kita, apalagi dengan cara-cara kekerasan”ujar Jokowi. (*)
Sumber: