Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Bakal Jadi Terdakwa

Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Bakal Jadi Terdakwa

RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa bakal segera menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Seiring dengan hal tersebut, Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan tahap 2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas memiliki waktu selama maksimal 14 hari guna menyusun surat dakwaan Iwa.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti untuk tersangka atas nama IWK. Ini Sekda Jabar dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12).

Yuyuk membeberkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 53 saksi untuk menyelesaikan penyidikan perkara Iwa. Ia menyebut, para saksi berasal dari unsur anggota DPRD, hingga SKPD Kota Bandung dan Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 pada 29 Juli 2019.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengatakan, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. (fin)

Sumber: