Bawaslu Tidak Persoalkan Penetapan DPT oleh Kemendagri atau KPU

Bawaslu Tidak Persoalkan Penetapan DPT oleh Kemendagri atau KPU

RAKYATCIREBON.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempersoalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

\"Sepanjang tidak ada hak pilih warga negara yang hilang, siapa pun lembaga yang melakukannya sepanjang perintah dari undang-undang (UU), kami tetap akan melakukan fungsi pengawasan,\" kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019).

Menurut Fritz, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berjenjang mulai dari kecamatan, hingga provinsi dalam menetapkan DPT.

 Jajaran KPU juga terjun langsung mengecek validitas Data Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

\"Dengan melihat apakah orangnya masih ada di sini, atau sudah pindah, tidak memenuhi syarat atau meninggal. Itu bagian dari proses coklit sebelum data tersebut ditetapkan sebagai DPT,\" tuturnya. Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sudah baik.
Viryan menyatakan penyusunan DPT di KPU tidak mengalami kendala. Pihaknya selalu mengikuti prosedur saat sinkronasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data penduduk di kabupaten/kota hingga provinsi sebelum menetapkan DPT.

\"Enggak ada kendala. Biasa paling ada wacana lain pemilu atau pilkada tidak langsung. Yang pasti perlu ditimbang pemilu dilakukan oleh Kemendagri,\" tambahnya.  (*)

Sumber: