Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu, Giliran Kasi Rehalintan Distan Digarap KPK

Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu, Giliran Kasi Rehalintan Distan Digarap KPK

RAKYATCIREBON.ID-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, dapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil Kasi Rehalintan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Indramayu, Supendi (SP).

\"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019,\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim sebagai saksi pada Kamis (28/11). Namun, Abdul tak penuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.

Dalam kasus ini, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada Tahun Anggaran 2019.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta. (rmol)

Sumber: