Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek, KPK Panggil Kepala Bappeda Indramayu

Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek, KPK Panggil Kepala Bappeda Indramayu

RAKYATCIREBON.ID-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indramayu, Wawang Irawan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.

\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati Indramayu nonaktif Supendi),\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11).

KPK juga memanggil staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Muhammad Firmansyah, staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Adrian, dan staf Bank Pembangunan Daerah Banten Ridwan Budiman. Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi, sejak Kamis (31/1/2019).

\" KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait Pengaturan Proyek Tahun 2019,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis

Tujuh orang yang diperiksa merupakan orang-orang dari dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yaitu Ajudan Sekretaris Daerah Indramayu Wimbawan. Lalu, Kasubbid Prasarana Wilayah Bappeda Indramayu Omat, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Indra mayu Kridiantoro, dan Kabid Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Heru Purwanto.

Kemudian, Kepala Seksi PSDA Indramayu Rizal Helmi, Kasubbag Keuangan DPUDK Indeamayu Abdullah Zaini, dan Kabid Jembatan Dinas PUPR Indramayu Ramaserina.

Febri menuturkan, KPK telah melakukan pemeriksaan di Indramayu sejak Senin (28/10/2019) lalu. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 20 orang yang berasal dari unsur anggota DPRD dan pejabat Pemkab Indramayu.

\"Selama tiga hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupateb Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara,\" ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan.

Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

\"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,\" kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019).(*)

Sumber: