Suara Jadi Kursi Parlemen dengan Metode Saint Lague

Suara Jadi Kursi Parlemen dengan Metode Saint Lague

KUNINGAN-Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dimulai, mengacu pada PKPU No 5/2018 tentang perubahan atas PKPU No 7/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Saat ini  tengah berlangsung pengumuman pendaftaran calon dan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “Bicara kaitannya soal partai politik dan suara dalam Pemilu Tahun 2019, Pasal 414 ayat 1 UU No 7/2017, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dan ayat 2-nya menyampaikan bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis. Selanjutnya Dadan memaparkan bahwa Pasal 415 ayat 3 menyampaikan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. “Adapun ketentuan penetapan perolah jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 420 UU No 7/2017 diantaranya; a) penetapan jumlah suara sah setiap Partai Poltik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” tutur Dadan. Ketentuan berikutnya, kata Dadan, yaitu hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. “Formula elektoral dalam metode penghitungan alokasi kursi dibagi menjadi 2 katogori dasar, yakni Metode Divisor dan Metode Kuota. Metode Divisor adalah metode penghitungan dengan memberi bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor tidak mengenal BPP maupun sisa suara. Metode lainnya adalah metede  kuota; metode tersebut merupakan metode dengan penggunaan BPP yang membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang dialokasikan di distrik atau daerah pemilihan tertentu, dan selalu memiliki sisa suara yang memerlukan penghitungan tahap selanjutnya,” tutur Dadan. Untuk metode yang akan digunakan dalam penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 yakni Metode Saint Lague Murni. Menurut Dadan,  metode saint lague murni tersebut termasuk ke dalam kategori formula divisor yang memilih bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Suara yang diraih oleh setiap partai dibagi angka serial 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.(ale)

Sumber: