14 Tahun Tinggal di Indramayu, WNA Malaysia Ditahan Imigrasi
KEDAWUNG - Tinggal di Indramayu selama 14 tahun secara ilegal Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia AZ diamankan perugas Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (18/5). AZ diamankan petugas Imigrasi saat hendak membuat paspor. Pria kelahiran 1957 itu sebetulnya memiliki persyaratan lengkap untuk membuat paspor berupa KTP elektronik, KK dan duplikat buku nikah. Namun petugas curiga karena pria tersebut logatnya tidak seperti orang Indramayu pada umumnya. “Yang bersangkutan mengajukan pembuatan paspor secara online. Dan ketika hendak melakukan pemotretan hari ini (kemarin, red) petugas merasa ada yang janggal. Karena logat bahasanya beda akhirnya dilakukan pendalaman dan baru mengaku yang bersangkutan WNA Malaysia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto. Berdasarkan informasi yang didapat, AZ sudah tinggal di Indonesia sejak 2004 silam. Bahkan AZ sudah menikah dengan orang Indramayu dan mempunyai dua orang anak.
Sumber: