Eksekusi Sawah di Losarang Hampir Bentrok

Eksekusi Sawah di Losarang Hampir Bentrok

INDRAMAYU - Proses eksekusi lahan persawahan di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu hampir berujung kericuhan. Penyebabnya, pihak penggugat ngotot melakukan eksekusi secara mandiri, namun dihadang oleh 43 warga tergugat. Informasi yang dihimpun Rakcer, pihak penggugat Asngad, dikawal puluhan orang berpakaian preman hendak melakukan eksekusi lahan dengan luas sekitar 40 Haktare. Namun proses tersebut dihalau oleh sebanyak 43 warga sebagai pihak tergugat. Untuk mencegah terjadinya bentrokan antar warga tersebut, dilakukan proses mediasi yang difasilitasi Polsek Losarang di Kantor Balai Desa Krimun. Kuasa hukum tergugat, Agus Narto, berpegang pada putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. Jo.No.224/Pdt/2015/PT.Bdg, tidak dapat dieksekusi serta membatalkan seluruh penetapan berkenaan dengan putusan eksekusi. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk mencoret penetapan eksekusi atas putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. Jo.No.224/Pdt/2015/PT.Bdg, dari register eksekusi PN Indramayu dan memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara. \"Kami tetap berpegang pada penetapan ini, obyek tanah tidak bisa dieksekusi, karena sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung,\" ujarnya. Pihaknya pun akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) dan meminta fatwa berkaitan dengan kasus tersebut, sekaligus juga mempertanyakan mengenai penetapan yang telah dipegang olehnya. Salah satu tergugat H Kosim mengungkapkan, tanah yang digugat tersebut atas hasil jual beli di tahun 1984, namun hingga kini masih ada pihak yang terus berupaya menggugat meskipun dirinya memiliki sertifikat kepemilikan. Dampak adanya gugatan tersebut  pihak tergugat lain selalu dihantui rasa khawatir. \"Tanah yang dimiliki bukan hasil mencuri, kami berharap kepada pemerintah agar dapat memberikan solusi, jangan sampai permasalahan ini terus berlanjut hingga anak cucu,\" terangnya. (yan)

Sumber: