Gotas Tertangkap, Ketua DPC PDIP: Tidak Berpengaruh Pada Partai Jelang Pilkada

Gotas Tertangkap, Ketua DPC PDIP: Tidak Berpengaruh Pada Partai Jelang Pilkada

CIREBON - Setahun menjadi buronan, akhirnya langkah kaki terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2009-2012, Tasiya Soemadi alias Gotas harus terhenti. Gotas berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Senin pagi (30/4). Mantan wakil bupati Cirebon itu resmi masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Cirebon pada 1 Februari 2017 lalu, setelah selalu mangkir dalam panggilan dari jaksa untuk dieksekusi. Setelah ditangkap, Gotas langsung dijebloskan ke LP Kesambi Kota Cirebon. Tahun 2015, Gotas menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan kasus pemotongan dana bansos, dana hibah dan proposal fiktif 2009-2012 dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Saat itu, Gotas saat dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pada  12 November 2015 Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya bebas Gotas. Ia pun langsung balik ke Cirebon dan menjalani aktivitas seeprti biasa sebagai wakil bupati Cirebon.  Kepercayaan dirinya bangkit lagi, setelah kembali menjadi wakil bupati yang sempat ditinggalkannya semasa menjalani masa persidangan.

Sumber: