Biar Untung Besar, Pedagang Oplos Ciu dengan Air Mineral

Biar Untung Besar, Pedagang Oplos Ciu dengan Air Mineral

CIREBON – Polres Cirebon berhasil membongkar penjualan miras oplosan illegal yang ada di wilayah hukumnya. Dua orang yang merupakan peracik minuman berbahaya itu berhasil diamankan beserta barang bukti di Mapolres Cirebon. Terlihat, Jum’at(27/4) saat Satuan Narkoba Polres Cirebon menggelar ekspose di Mapolres Cirebon. Ribuan liter miras berbagai jenis dipamerkan beserta dua tersangka yang diketahui berinisial, RWP (19) dan PS (44) warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto SIK MSi kepada sejumlah wartawan mengatakan pengungkapan miras oplosan ini berawal dari penjual miras di wilayah Lemahabang. Tak lama petugas melakukan penyelidikan, gudang dan juga pabrik pembuatan miras tersebut berhasil terdeteksi sehhingga langsung disergap oleh petugas. “Kita mengamankan 45 dus besar, 18 belas dus kecil, 39 bungkus ciu, segel kemasan, drum dan peralatan lainnya untuk meracik miras oplosan ini. Termasuk dua orang yang diketahui sebagai peracik,” tegas kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni dan KBO Narkoba Iptu Eris Doris. Diterangkan kapolres, para tersangka diduga melanggar pasal 204 KUHP ayat 1 jo Pasal 135 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 17 JO pasal 51 ayat 1 Perda Kabupaten Cirebon no 7 tahun 2015. “Keduanya diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tambahnya. Di akhir wawancara, kapolres meminta kepada semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran miras di wilayahnya. Dia juga mengimbau agar masyharakat bisa memberikan informasi apabila diketahui adanya peredaran miras oplosan. “Bahan yang digunakan miras oplosan ini sangat berbahaya. Mari kita sama-sama memberantas peredaran miras jenis apapun,” tandasnya. Sementara itu, pengakuan tersangka PS, penjualan dilakukan online dan manual dengan cara memasok di beberapa warung. PS menggunakan media sosial facebook untuk menjual ciu ke beberapa pelanggan terutama di wilayah Kuningan dan Brebes. “Saya menggunakan media sosial untuk jual ciu. Ciu itu didatangkan dari Solo kemudian dioplos lagi supaya mendapat untung lebih,” kata PS di hadapan kapolres. PS mengaku pihaknya hanya mengoplos ciu dengan air mineral kemudian dimasukan dalam botol. Kemudian PS dibantu RWP akhirnya menjual dengan cara mendatangi warung-warung serta media online.(yog)

Sumber: