Tiga Cawabup Lampaui Kekayaan Cabup

Tiga Cawabup Lampaui Kekayaan Cabup

  KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018. Pada kegiatan Pembekalan Calon Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada Dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Berintegritas Provinsi Jawa Barat, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan bertempat di Gedung Sate Bandung. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Hj. Heni Susilawati SSos MM mengumumkan jumlah harta kekayaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, yang diantaranya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 1 atas nama dr H Toto Taufikurahman Kosim dengan total harta kekayaan RP.1,018,082,026, berikutnya atas nama Yosa Octora Santono SSi MM dengan total harta kekayaan Rp3,786,925,000. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 2 atas nama H. Dudi Pamuji SE MSi dengan total harta kekayaan Rp8,784,500,000, berikutnya atas nama H Udin Kusnedi SE MSi, dengan total harta kekayaan Rp. 10,169,450.000. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 3 atas nama H Acep Purnama SH MH, dengan total kekayaan Rp7,240,575,853, selanjutnya atas nama M Ridho Suganda SH MSi, dengan total harta kekayaan Rp12,976,153,253. Pada kegiatan tersebut turut hadir Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur dan Sekretaris Daerah, Ketua KPU Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Partai Politik Provinsi Jawa Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, beserta Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Barat yang sejumlah 61 orang. Terdapat pembekalan juga bagi masing-masing pasangan calon kepala daerah yang bertujuan untuk menciptakan Pilkada Serentak 2018 yang Berintegritas. Pembekalan materi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi basaria Panjaitan yang di dalamnya menyampaikan tentang Diskresi Kebijakan vs Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Korupsi. (ale)

Sumber: