Panwaslu Tekankan Kepala Desa Bersikap Netral

Panwaslu Tekankan Kepala Desa Bersikap Netral

INDRAMAYU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu secara tegas menekankan para kuwu dan lurah untuk bersikap netral pada Pilkada Jawa Barat 2018 dan Pemilu 2019. Hal ini disampaikan secara langsung dalam sosialisasi yang bertempat di Aula Pusat Pelayanan Ibadah Haji Terpadu (Puspihat) Kementerian Agama Indramayu, Senin (16/4). Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan tersebut untuk memberikan pemahaman dan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran oleh para kuwu dan lurah selama Pilkada Jabar 2018 dan Pemilu 2019. \"Panwaslu sekarang tidak hanya mengawasi dan menindak, tapi mendapat tugas tambahan untuk pencegahan,\" jelasnya didampingi 2 anggotanya, Syamsul Bahri Siregar SH MH dan Chaidar SE. Dari berbagai tindak pelanggaran yang kerap terjadi, salah satunya adalah politik uang. Dan dalam hal ini pun dilakukan upaya pencegahan. Pada kebijakannya, Panwaslu bekerjasama dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). \"Dilarang ada kegiatan kampanye yang menggunakan tempat ibadah, lembaga pendidikan, tempat layanan kesehatan, dan fasilitas milik negara. Diharapkan juga tidak nekat melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), H Tarkani AZ menyampaikan apresiasinya kepada panwaslu yang telah menyosialisasikan tentang netralitas kuwu dan lurah. Dengan kegiatan tersebut, diharapkannya dapat memberikan pemahaman dan meminimalisir terjadinya sikap maupun perilaku tidak netral dalam agenda politik. Sedangkan dari kegiatan itu menghasilkan komitmen bersama yang dituangkan dalam naskah pakta integritas netralitas kuwu dan lurah pada Pilkada Jabar 2018 dan Pemilu 2019. Adapun isinya secara tegas tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye. Juga tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pilgub. Berikutnya, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ikut berperan aktif menjaga netralitas kuwu dan lurah di wilayah Indramayu. Pada poin terakhir, disebutkan apabila tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (tar)

Sumber: