Merasa Ditipu Investasi, Rohadi Lapor Polisi

Merasa Ditipu Investasi, Rohadi Lapor Polisi

INDRAMAYU - Karena merasa ditipu berinvestasi untuk suatu kegiatan bisnis, Rohadi yang kini masih berada di Lapas Sukamiskin memberikan kuasa melaporkan dugaan kasusnya ke polisi. Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta itu awalnya digelontorkan untuk bisnis tambang pasir dan batu blondos di wilayah Kabupaten Sumedang. Kuasa hukum Rohadi, H Eri Isnaeni SH mengatakan, pelaporan yang dilakukan ke Polres Indramayu tersebut atas dasar dugaan penipuan investasi bisnis. Nomimal investasi yang sudah digelontorkan dalam bentuk tunai maupun transfer dengan besaran sesuai permintaan secara bertahap mencapai Rp280 juta. Namun jangankan mendapat bagian keuntungan, kegiatan bisnisnya ternyata tidak ada setelah dicek ke lokasinya. \"Lokasinya di Songgom, Sumedang. Tapi setelah dicek tidak ada kegiatan proyek atau bisnis yang pernah disebutkan. Yang dilaporkan dua orang, inisial J dari wilayah Losarang dan inisial H dari wilayah Pasekan. Dua-duanya orang Indramayu semua,\" jelasnya, Selasa (10/4) usai melaporkan ke polres. Pada awalnya, dari investasi bisnis tersebut Rohadi diiming-imingi akan dibiayai kebutuhan hidupnya selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan mencukupi ekonomi keluarganya dengan kisaran antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya. \"Janji-janji saja, dan sudah dihubungi tapi tidak ada jawaban. Kalau ada niatan baik ya datang, berarti ini tidak ada itikad baik. Awalnya dua orang itu sering silaturahmi ke Sukamiskin. Kalau uangnya dapat pinjam, Pak Rohadi kan sedang tidak punya uang karena sedang di lapas. Secara ekonomi jelas-jelas sedang tidak ada,\" papar Eri. Disampaikan, pelaporan tersebut dilakukannya sesuai mekanisme hukum dan KUHAP dengan adanya pemberian kuasa dari Rohadi. \"Tapi tadi oleh petugas Reskrim disarankan pengaduan dulu sebagai pra laporan. Karena untuk pelaporannya harus yang bersangkutan, dan itu akan dilakukan oleh polisi dengan mekanisme meminta ijin pemeriksaan kepada pihak lapas di Sukamiskin,\" terang dia. Sementara itu, orang berinisial H menanggapi pelaporan tersebut tidak sesuai fakta dan salah sasaran. Karena dirinya tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun melalui transfer perbankan. \"Ketika saya dianggap menggelapkan atau menipu saudara Rohadi adalah salah besar. Tapi saya punya tanggung jawab moral yang sangat besar, karena yang mengantarkan J adalah saya. Laporan ya mangga itu hak saya tidak menghalangi, kalau kekeluargaan ya saya terima,\" ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan. Seingat H, J pernah menerima uang Rp100 juta saat isteri Rohadi dirawat di sebuah rumah sakit di Indramayu yang disaksikannya langsung. Lalu beberapa hari kemudian J mengambil lagi Rp90 juta di isteri Rohadi, dan H pun menyaksikannya. Namun perkembangan selanjutnya ia tidak mengetahuinya. \"Pada awalnya Rohadi menawarkan ada temannya punya modal, tapi jangan digunakan dengan orang lain. Bahkan disuruh ambil proyek-proyek di Indramayu, modalnya berapa saja disiapkan. Kan itu angin segar, dan J tertarik,\" kata H.

Sumber: