Undang Pihak Terkait, Dewan Sharing Raperda Inisiatif

Undang Pihak Terkait, Dewan Sharing Raperda Inisiatif


RAKYATCIREBON.CO.ID – Tindaklanjuti Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Nelayan dan Penambak Garam, Komisi III DPRD Indramayu lakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitra tekait, saran dan masukan dari pihak terkait akan ditampung guna penguatan muatan materi dalam produk hukum daerah. 

Menurut Asisten Daerah (Asda) II Maman Rustaman, selain terkenal dengan wilayah lumbung padi nasional di Kabupaten Indramayu, nyatanya punya potensi sektor perikanan dan kelautan yang baik bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Sehingga, agar lebih maksimal, perlu kiranya aturan yang melindungi potensi luar biasa tersebut diseriusi.

“Raperda inisiatif tentang perlindungan nelayan dan penambak garam , ini sangat bermanfaat bagi para nelayan, sehingga kami sangat mendukung atas perda inisiatip DPRD Kab Indramayu ini,“ ujarnya.

Salah satu perwakilan Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cabang Indramayu Arif Setiawan membeberkan, banyak permasalahan di tingkatan lapangan yang dihadapi oleh para nelayan diantaranya, perizinan untuk nelayan kecil, pembuatan surat-surat terlalu mahal, hingga regulasi jaminan keselamatan bagi nelayan.

“Selama ini, asuransi untuk nelayan masih belum jelas, khususnya mengenai bagaimana teknis membayar premi dan kepada siapa saat mengambil klaim,” ungkapnya.

Lanjut Arif, bukan hanya keselamatan kapal, dan nahkoda yang harus dilindungi, para keluarga nelayan juga harus mendapat perhatian lebih serius dari Pemerintah, terlebih disaat mereka ditinggal suami untuk pergi melaut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu Alam Sukmajaya menyatakan, Raker yang dilakukan bertujuan untuk menampung saran dan masukan pihak-pihak terkait, khususnya bagi para nelayan itu sendiri. Sehingga, muatan yang ada dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan lainya.
“Selain melindungi nelayan dan panambak garam, Raperda tersebut akan menyejahterakan masyarakat,” tegas Alam. (yan)

Sumber: