Undang Pihak Terkait, Dewan Sharing Raperda Inisiatif
Selasa 03-04-2018,01:10 WIB
RAKYATCIREBON.CO.ID – Tindaklanjuti Raperda Inisiatif Tentang
Perlindungan Nelayan dan Penambak Garam, Komisi III DPRD Indramayu lakukan
Rapat Kerja (Raker) dengan mitra tekait, saran dan masukan dari pihak terkait
akan ditampung guna penguatan muatan materi dalam produk hukum daerah.
Menurut Asisten Daerah (Asda) II Maman Rustaman,
selain terkenal dengan wilayah lumbung padi nasional di Kabupaten Indramayu,
nyatanya punya potensi sektor perikanan dan kelautan yang baik bagi peningkatan
perekonomian masyarakat. Sehingga, agar lebih maksimal, perlu kiranya aturan
yang melindungi potensi luar biasa tersebut diseriusi.
“Raperda inisiatif tentang perlindungan nelayan dan
penambak garam , ini sangat bermanfaat bagi para nelayan, sehingga kami sangat
mendukung atas perda inisiatip DPRD Kab Indramayu ini,“ ujarnya.
Salah satu perwakilan Serikat Nelayan Indonesia
(SNI) Cabang Indramayu Arif Setiawan membeberkan, banyak permasalahan di
tingkatan lapangan yang dihadapi oleh para nelayan diantaranya, perizinan untuk
nelayan kecil, pembuatan surat-surat terlalu mahal, hingga regulasi jaminan
keselamatan bagi nelayan.
“Selama ini, asuransi untuk nelayan masih belum
jelas, khususnya mengenai bagaimana teknis membayar premi dan kepada siapa saat
mengambil klaim,” ungkapnya.
Lanjut Arif, bukan hanya keselamatan kapal, dan nahkoda
yang harus dilindungi, para keluarga nelayan juga harus mendapat perhatian
lebih serius dari Pemerintah, terlebih disaat mereka ditinggal suami untuk
pergi melaut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu Alam
Sukmajaya menyatakan, Raker yang dilakukan bertujuan untuk menampung saran dan
masukan pihak-pihak terkait, khususnya bagi para nelayan itu sendiri. Sehingga,
muatan yang ada dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat dan
tidak bertentangan dengan aturan lainya.
“Selain melindungi nelayan dan panambak garam,
Raperda tersebut akan menyejahterakan masyarakat,” tegas Alam. (yan)
Sumber: