Hanya Bisa Realisasikan 95,22 Persen Anggaran

Hanya Bisa Realisasikan 95,22 Persen Anggaran


RAKYATCIREBON.CO.ID - Penggunaan APBD Indramayu Tahun 2017 dilaporkan  Eksekutif kepada wakil rakyat, anggaran yang telah digunakan hanya sebesar 95, 22 Persen.


Hal itu terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Rabu (19/03).
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, saat menyampaikan LKPJ mengakui, pendapatan daerah Tahun anggaran 2017 sebesar Rp3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. 


Dikatakan, pada dana perimbangan khususnya bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak paling rendah dalam realisasinya yakni hanya 64,31 Persen, sehingga menjadi terendah ketimbang sektor lainya rata realisasinya diangka 90 hingga lebih dari 11 Persen. 


Menurut bupati, belanja tidak langsung yang dianggarkan lebih besar ketimbang belanja langsung, dalam realisasinya hanya belanja tidak langsung bisa terelisasi 97,51 Persen dan belanja langsung hanya 92,72 Persen. 


“Dari sebanyak 6 urusan wajib dan pelayanan dasar, urusan kesehatan paling rendah dalam realisasinya yakni 87,82 Persen. Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar pada sektor koperasi, usaha kecil dan menengah hanya mampu merealisasikan 48,04 Persen dari total anggaran sekitar Rp4,5 Milyar. Urusan pilihan pada sektor pariwisata hanya mampu merealisasikan 69,77 Persen dari anggaran sekitar Rp20,7 Milyar,” bebernya.

Ditambahkan, di tahun 2017 Pemda Indramayu telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga diantaranya dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), BPJS Cabang Cirebon dalam hal kesehatan masyarakat Indramayu dan mewujudkan Universal HealthCoverage JKN-KIS. Kemudian pencegahan dan penanggulangan bencana seperti banjir rob, kekeringan dan puting beliung, dengan melakukan kordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat Indramayu. 


Sementara untuk pengelolaan kawasan khusus, Pemda Indramayu tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena telah diterbitkanya Keputusan Gubernur Jabar, No 188.342/KEP.65-HUKHAN/2017 Tentang pembatalan Perda Indramayu no 06 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Serta Fungsi Pulau Biawak, Pulau Gosong, dan Pulau Candikan.


Pada kesempatan itu pula, Bupati Anna mengakui mengenai hal-hal yang memerlukan tambahan maupun keterangan lebih lanjut mengenai LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2017, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Indramayu. (yan)


Sumber: