Kejari Tahan NR, Diduga Ikut Terlibat Memanipulasi KPR BJB Senilai Rp14 Miliar
RAKYATCIREBON.CO.ID - Salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank BJB, berinisial NR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Penahanan NR atas hasil pemgembangan tersangka lainya yakni RF, keduanya ditengarai bekerja sama hingga menyebabkan kerugian sebanyak Rp14 miliar.
Diketahui, RF mantan Supervisor Bank BJB Cabang Karangampel, divonis selama 8 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Modus yang dilakukan keduanya dalam dugaan korupsi kredit perumahan tersebut, yakni memanipulasi data dalam KPR.
Kepala Kejari Indramayu Abdillah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu Firman Setiawan mengungkapkan, NR merupakan tersangka lain dalam kasus korupsi KPR BJB, penangkapan terhadap NR atas hasil pengembangan dari keterangan RF. \"NR ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta,\" Katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Indramayu Firman Setiawan, tindak pidana korupsi bermula dari adanya pengaduan nasaban Bank BJB kantor cabang Karangampel ke DPRD Indramayu, pada Tahun 2015.
Dari 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan tersebut, merasa tertipu oleh modus yang dilakukan tersangka, pasalnya ajuan nasabah dengan rata-rata Rp200 juta. Namun dalam prakteknya hanya menerima sebanyak Rp80 Juta, tetapi beban angsuran yang harus dilunai oleh para nasabah mencapai nominal Rp200 juta.
\"Modus manilupasi data yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian mencapai Rp14 milar,\" kata Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Firman Setiawan.
Dijelaskan, kerugian akibat dugaan korupsi berdasarkan dari audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, terhadap program KPR Bank BJB, yakni sebuah produk yang diberikan kepada pegawai aktif, Anggota TNI/Polri, Profesional hingga Wiraswasta untuk keperluan membeli, pembangunan dan renovasi rumah. (yan)
Sumber: