Apes, Pensiunan PNS Tertipu Modus Penggandaan Uang Rp1 Miliar

Apes, Pensiunan PNS Tertipu Modus Penggandaan Uang Rp1 Miliar

\"pelaku

RAKYATCIREBON.CO.ID - Tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang, WW (47) yang merupakan warga RT 1 RW 3 desa Pasirkiamis kecamatan Pasirwangi kabupaten Garut berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M Suparman mengatakan pelaku diamankan atas laporan warga yang menjadi korban penipuan, bernama Nurhadi (62) warga jalan Margatapa, Lingkungan Giriwulan, Rt 1/2, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Menurut Suparman, kejadian tersebut, bermula pada Januari 2018. Pada saat itu, pelaku menghubungi melalui telepon selular terlebih dahulu kepada Agus Slamet. Saat itu pelaku menjelaskan, bahwa dirinya sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang. Sudah dua bulan ini, uang tersebut belum dibuka dari wadahnya.

\"Pelaku pun meminta tolong kepada Agus Slamet, agar mencarikan orang untuk memenuhi syarat syaratnya dan harus ada uang sebesar Rp28 juta agar uang tersebut supaya bisa berubah menjadi Rp1 milar. Nantinya, uang tersebut akan diberikan langsung kepada korban,\" ujar Suparman kepada Rakyat Cirebon, Rabu (28/2).

Kemudian, kata dia, Agus Slamet langsung mendatangi Nurhadi dan menawarkan sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh pelaku tersebut.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban yang merupakan seorang pensiunan PNS itu, langsung tanpa pikir panjang menyanggupinya. Ia menyerahkan uang sebesar Rp51.200.000.

\"Selain uang, korban juga menyerahkan perhiasan emas. Dianataranya, gelang, cincin dan kalung seberat 27 gram atau seharga Rp12.150.000,\" ungkapnya.

Selanjutnya, kata Suparman, korban bersama pelaku dan Agus Slamet, pergi ke Cikarang dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut.

Sesampainya di Cikarang, korban diberikan satu buah tas yang di dalamnya satu buah dus. Setelah menerima tas tersebut, korban kembali pulang ke Majalengka dan pelaku meminta kepada korban agar tas itu dibuka pada 23 Februari 2018.

\"Sedangkan pada 24 Februari 2018, tas tersebut dibuka oleh korban bersama para saksi. Namun setelah dibuka ternyata uang yang dijanjikan pelaku sebesar Rp1 miliar tersebut, tidak terbukti,\" jelas AKP M Suparman.

Sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Majalengka Kota.

\"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya.(hsn)

Sumber: