Tolak PLTU II, Warga Mekarsari Taggih Janji DPRD

Tolak PLTU II, Warga Mekarsari Taggih Janji DPRD

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID – Warga Desa Mekarsari kembali datangi gedung DPRD Indramayu untuk menagih janji wakil rakyat terkait proses penolakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, proses Hearing kali ini dihadiri oleh jajaran petinggi DPRD Indramayu. Sebagai tindaklanjutnya, dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait akan dipertemukan dalam satu ruangan.

Anggota Komisi IV DPRD Indramayu Abdul Rohman menjelaskan, sebelum aksi demontrasi oleh masyarakat pihaknya mengakui sudah melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke lokasi PLTU II. Namun, dengan adanya Unjuk Rasa (Unras) Warga Mekarsari, Komisi IV dipastikan sesegera mungkin memanggil pihak-pihak yang terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan menghadirkan pihak pelaksananya.

“PLTU I dan II dokumenya pisah, izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati untuk PLTU II janggal karena objek vital tidak bisa izinya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, makanya tidak aneh bila gugatanya kalah di PT TUN,” terangnya.

Meskipun izin prinsip batal berdasarkan putusan PTUN, sambung Rohman, tuntutan masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas pembangunan PLTU II, tidak bisa serta-merta berhenti begitu saja seiring menunggu dokumen perizinanya kembali dipegang, dikatakan oleh Rohman, karena dalam klausul UU 32/2009 tidak termaktub.

“Ini yang harus dipahami, sisi lain gugatan menang namun tidak bisa diberhentikan begitu saja, yang jelas dalam Pekan ini Komisi IV DPRD Indramayu akan Rapat Kerja (Raker) dengan pihak terkait,” jelasnya.

Mengenai adanya kriminalisasi yang didapat masyarakat pasca putusan tersebut, Komisi IV DPRD Indramayu akan bekerja sesuai fungsi, tugas dan kewajibanya, kalaupun bukti-bukti pidananya cukup tentu akan mendorong pihak terkait menegakan hukum.

Perlu diketahui, Warga Desa Mekarsari kembali geruduk kantor DPRD Indramayu, tolak pembangunan PLTU II, Senin (26/02). Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat, saat menemui massa aksi menyampaikan, masyarakat harus menunggu keputusan banding yang dilakukan oleh PLTU II.

Sementara untuk urusan sosial seperti hilangnya mata pencaharian, Corporate Social Responsibility (CSR) akan ditindaklanjuti oleh DPRD Indramayu dengan memanggil instansi terkait. Soal kriminalisasi masyarakat, wakil rakyat akan melihat perkembanganya termasuk meninjau segi hukumnya yakni alat bukti dan lainya.

“Yang pasti pemerintah tetap memikirkan nasib masyarakat terdampak PLTU, khususnya sektor perekonomian, agar pembangunan nasional tersebut tetap memberikan manfaat bagi warga sekitar,” tegasya.

Pada kesempatan itu juga, Taufik Hidayat mengajak masa aksi untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, meskipun tengah melakukan unjuk rasa, dan tidak lupa ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal warga dalam melakukan aktifitas Demontrasi. (yan)

Sumber: