Politisi PDIP Imbau Masyarakat Awasi Masjid

Politisi PDIP Imbau Masyarakat Awasi Masjid

\"ono

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Anggota DPR RI Ono Surono mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi masjid-masjid baru yang diduga dikuasi oleh kelompok anti Pancasila. Hal ini, agar terhindar dari hal-hal yang berbau provokatif.

Menurut Ono, jika ada seribu masjid baru di Jabar, masyarakat harus ikut mengawasi. Karena, diduga tempat peribadatan tersebut telah dikuasi oleh gerakan  kelompok anti Pancasila.

Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengikuti organisasi Islam, agar mengikuti arahan dari organisasi Islam yang selaras dengan Negara Indonesia. Seperti NU, Muhammadiyah atau yang lainya.

Iapun tidak menampik jika saat ini gerakan anti pancasila tengah viral di medsos dengan berbagai macam isu mulai dari PKI, Agama, Radikalisme dan lainya.

\"Isinya berupa rongrongan kepada pemerintahan saat ini, mempertanyakan kembali idologi Pancasila, ramai dibicarakan kelompok tertentu di medsos,\" ujarnya.

Agar tidak terprovokasi atas informasi yang tidak jelas keberananya, Ono meminta kepada masyarakat terutama para pemuda yang gandrung menggunakan medsos, untuk tidak terpancing dan terprovokasi oleh informasi yang bohong.

Justru sebaliknya, lebih berpikir bijak dan positif dalam menelaah informasi. Dan saling mengimbau sesama warga negara ataupun warga medsos. \"Hoak hanya mengajak perpecahan antar golongan, konflik horizontal atau SARA,\" ucapnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu  mengapresiasi, kinerja aparat kepolisian yang sigap menangkap seseorang yang menyebarkan hoak, seperti yang terjadi di Indramayu. Iapun optimis Tim Cyber Crime mampu mengatasi ulah dari kelompok yang hendak memecahbelah keutuhan NKRI.

Kabag Hukum Polres Indramayu AKP Heriyadi mengemukakan, menyebarkan informasi bohong melalui  media sosial seperti Facebook, Twitter,  merupakan perbuatan yang sudah melawan hukum sebagaimana berdasarkan UU NO 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dicontohkan olehnya,  persoalan yang terjadi pada salah satu orang di Indramayu, dimana melalui akun Facebooknya, melakukan share informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya. Begitu diperiksa, yang bersangkutanpun tidak mengetahui.

Menurutnya, dalam hukum, tidak ada toleransi meskipun yang bersangkutan tidak mengetahui, sama halnya dengan membeli barang hasil curian, meskipun tidak tahu, tetap terjerat hokum,” terangnya. (yan)

Sumber: