Kuwu Jangan Terburu-buru Berhentikan Pamong Desa

Kuwu Jangan Terburu-buru Berhentikan Pamong Desa

\"bupati

RAKYATCIREBON.CO.ID - Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menekankan kepada 138 kuwu baru yang dilantik Senin (12/2), untuk menunjukan kinerjanya secara maksimal.

Bahkan harus merangkul semua masyarakat di desanya, tidak membedakan antara yang sebelumnya sebagai pendukung atau bukan.

Ditegaskannya, kinerja yang baik menjadi salah satu tuntutan bagi kuwu baru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya memimpin pemerintahan desa.

Termasuk memberhatikan kinerja pamong desanya. Hal ini sangat diperlukan untuk berjalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Menurutnya, para kuwu tidak harus terburu-buru, apalagi sembarang melakukan pemberhentian dan pengangkatan pamong desa. Karena paradigma tata kelola pemerintahan desa harus berubah ke arah yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan profesional.

\"Oleh karena itu dalam pemberhentian dan pengangkatan pamong desa harus juga berorientasi kepada kebutuhan organisasi. Dan tidak lagi didasarkan kepada kepentingan pribadi maupun golongan, atau karena faktor balas budi,\" ujarnya.

Selain itu, kata dia, kuwu baru harus merangkul semua masyarakat di desanya, serta bersinergi bersama-sama dengan pamong desa, BPD, dan LPM. Penting pula untuk segera memulihkan kondusivitas desa pasca pilwu yang salah satunya dengan membangun kembali hubungan personal antar masyarakat.

\"Hindarkan pengkotak-kotakan di masyarakat, semuanya harus diperlakukan sama secara berkeadilan dan mendapatkan pelayanan kebutuhan dasarnya dengan memfungsikan kantor desa sebagai tempat pelayanannya,\" tegasnya.

Setelah dilantik, kata dia, kuwu baru bersama-sama dengan pamong desa, BPD, dan LPM harus mempelajari, memahami, dan melaksanakan secara konsekuen tugas pokok maupun fungsinya.

Juga terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.

\"Selama ini hanya sedikit sekali jenis dan bentuk kontribusi terhadap pendapatan asli desa. Hal tersebut disebabkan karena masih lemahnya kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi dan menganalisa suatu perencanaan dalam optimalisasi penggalian pendapatan asli desa. Kami minta pajak bumi dan bangunan juga harus bisa seratus persen,\" ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH berharap, 138 kuwu yang baru dilantik dapat mengemban amanah dan mampu melayani masyarakatnya dengan sebaik-baiknya.

Sehingga program pembangunan, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Indramayu Marzuki mengimbau agar kuwu mampu memahami tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Sehingga anggaran yang ada dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pihaknya mengucapkan selamat atas dilantiknya para kuwu yang baru. Meskipun begitu, ia mengingatkan kepada sebanyak 138 Kuwu tersebut agar hati-hati dalam menggunakan APBDes.

Mengingat anggaran yang besar tersebut bersumber dari APBN dan APBD, yang tujuan utamanya dialokasikan hanya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.

\"Gunakan sesuai aturan yang berlaku, serap aspirasi dengan baik. Agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien bagi kemajuan desa dan masyarakatnya,\" ucapnya.

Seiring banyaknya aturan yang menuntut desa berkembang, pihaknya mendorong agar adanya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Kuwu yang baru, tentang manajemen pemerintahan, aturan, pelaksanaan anggaran, dan tugas pokok kuwu.

Agar, mereka mampu beradaptasi dengan cepat dalam melaksanakan kepemimpinan di tingkat desa sebagaimana aturan yang ada.

\"Agar mereka tahu, desa yang dulu dengan sekarang sudah berbeda jauh, karena adanya UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dan aturan lainya,\" tegasnya.

Pihaknya juga tidak memungkiri jika konflik Pilwu masih ada. Oleh karenanya, ia meminta kepada kuwu yang baru, untuk bisa merangkul kandidat yang dahulu bertarung saat Pilwu. Kemudian mengesampingkan ego pemilihan, semata-mata hanya demi membangun desa.

Ditambahkan, pihak kecamatan juga harus memberikan bimbingan dan arahan kepada para kepala tersebut, sehingga jalanya administrasi pemerintahan di desa berjalan lancar.

“Sementara untuk Pendamping Desa (PD) yang bertugas untuk mengawal jalanya Dana Desa (DD) dengan baik sebagaimana aturan yang ada,\" imbuhnya. (tar/yan)

Sumber: