Izin Gangguan Dicabut, DPMPTSP Diminta Susun SOP Pengawasan

Izin Gangguan Dicabut, DPMPTSP Diminta Susun SOP Pengawasan

\"pemkot

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Kontroversi penghapusan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) terus berlanjut. Kebijakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2014 tentang Izin Gangguan justru mengganggu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, pencabutan Perda tentang Izin Gangguan adalah sebuah reaksi atas kondisi ekonomi yang secara nasional terus mengalami kegalauan. Beberapa target pencapaian terkait pertumbuhan ekonomi setiap tahun meleset dari prediksi.

“Beberapa rencana dan rancangan investasi macet karena adanya benturan peraturan satu sama lain. Untuk itu, salah satu solusinya adalah melakukan amputasi atas peraturan-peraturan yang dianggap menghambat proses investasi dalam negeri,” ungkap Ruri, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2017 menyasar peraturan yang secara eksplisit mengganggu jalan produktivitas investasi. Seperti izin lingkungan yang melibatkan bebagai aspek, baik masyarakat ataupun ekologi.

Untuk itu, lanjut Ruri, Fraksi Gerinda mengajukan beberapa saran atau rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cirebon atas adanya perubahan tersebut.

“Karena dampak peraturan tersebut mengganggu PAD, maka pemerintah harus melakukan infiltrasi atas potensi pendapatan lainnya. Agar kedepan target PAD tetap mengalami peningkatan, atau paling tidak memberikan efek pada aspek lain. Seperti meningkatnya produktivitas ekonomi karena meningkatkan daya beli dan tersedianya lapangan pekerjaan karena derasnya arus investasi,” tutur Ruri.

Pemkot Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan melakukan penyusunan dampak atas penghapusan Izin Gangguan, dengan membuat Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan pengawasan.

Selain itu, masih kata Ruri, pemkot juga perlu memberikan kepastian hukum atas adanya Permendagri Nomor 19/2017 dengan memastikan tidak adanya pengenaan biaya atau terjadinya pugli bagi dunia usaha. Karena jika hal demikian terjadi yang paling dirugikan bukan saja pelaku usaha, melainkan integritas penyelenggara negara.

“Memberikannya ruang atau fasilitas pengaduan terhadap pelaku usaha apabila merasa dirugikan atas tidak diselenggarakannya peraturan tersebut dengan sebenar-benarnya,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengakui, dicabutnya regulasi mengenai Izin Gangguan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah. Pasalnya, retribusi dari Izin Gangguan relatif signifikan besarannya. “Tapi kita akan optimalkan pendapatan dari sektor lain,” kata Azis.

Begitu juga dengan pengawasan, dengan ditiadakannya Izin Gangguan. Pada proses jenis perizinan lainnya, dinas terkait diminta agar lebih teliti sebelum menerbitkan izin. “Penelitian sebelum penerbitan izin dan pengawasan perlu ditingkatkan. Masyarakat juga secara bersama-sama bisa mengawasi,” katanya. (jri)

Sumber: