Reklame Ilegal di Zona Terlarang Belum Dibongkar

Reklame Ilegal di Zona Terlarang Belum Dibongkar

\"pemkab

RAKYATCIREBON.CO.ID - Berbagai jenis reklame beragam ukuran masih tampak berdiri di zona terlarang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Padahal, pemilik atau vendor bersangkutan telah diminta untuk membongkar sendiri sebelum dibongkar paksa yang didasarkan pada ketentuan regulasi.

Keberadaan reklame di zona terlarang itu sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, letaknya sudah tidak memerhatikan estetika dan ketertiban umum. Bahkan, lokasi strategis yang seharusnya bebas reklame malah terlihat semrawut. \"Harus segera ditertibkan, jangan dibiarkan,\" ketus seorang warga, Indra (35) saat berbincang dengan Rakcer, Jumat (2/2).

Menurutnya, jika reklame yang mengganggu tidak segera ditertibkan, maka akan menimbulkan berbagai hal negatif. Terutama pada lingkungan sekitarnya. \"Informasinya sudah ada penertiban, tapi di zona terlarangnya masih banyak reklame berdiri,\" kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Acep Suherman mengatakan, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29.A/2017.

Di dalamnya tertuang tentang penyelenggaraan reklame sebagai upaya untuk mengatur dan menata pemasangan reklame di Kabupaten Indramayu. \"Tujuan perbup itu untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame. Juga mewujudkan keamanan, ketertiban,

keindahan, norma kesopanan, dan penataan ruang sesuai peruntukannya. Dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame,\" terangnya.

Disampaikan, berdasarkan Pasal 10 ayat 2 dalam perbup tersebut, zona terlarang diantaranya meliputi sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota. Diantaranya Jalan S Parman, RA Kartini, Veteran, Siliwangi, Cimanuk Timur, dan Murah Nara.

\"Untuk Jalan Veteran yang dilarang adalah jenis reklame permanen. Sedangkan di Jalan Siliwangi yang dilarang tidak berlaku pada reklame yang di tempatkan pada kawasan Pusat Kuliner Cimanuk,\" jelasnya.

Titik zona terlarang lainnya adalah dengan diberlakukan radius 50 meter terdapat di Bundaran Kijang, Bundaran Adipura, Tugu UKS Lohbener, Simpang Tugu KB Singaraja, dan Terminal Sindang. Sedangkan di Simpang Lima radius terlarangnya hingga 300 meter.

\"Dengan telah dikeluarkan perbup sebagai dasar hukumnya, reklame yang sudah terpasang di zona terlarang harus segera dibongkar,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: